PPKM Dicabut, Begini Aturan Prokes Terbaru dari Masker-PeduliLindungi

JAKARTA | ACEHHERALD – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Kebijakan ini menyusul situasi COVID-19 di Indonesia yang dinilai kian terkendali. Seiring dengan penghentian ini, sejumlah aturan juga mengalami penyesuaian. Yakni menyangkut aturan penggunaan masker, kerumunan, dan mobilitas di tengah pandemi COVID-19. Namun Presiden Jokowi menegaskan bahwa … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Kebijakan ini menyusul situasi COVID-19 di Indonesia yang dinilai kian terkendali.

Seiring dengan penghentian ini, sejumlah aturan juga mengalami penyesuaian. Yakni menyangkut aturan penggunaan masker, kerumunan, dan mobilitas di tengah pandemi COVID-19.

Namun Presiden Jokowi menegaskan bahwa status pandemi COVID-19 belum berakhir. Alasannya, penyakit masih ada dan risiko lonjakan masih tetap harus diwaspadai. Penetapan dan pencabutan status pandemi juga merupakan kewenangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Aturan terkait upaya pencegahan COVID-19 pasca dicabutnya PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) No 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian CORONA Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Aturan tersebut berupa:

1. Penggunaan Masker
Seusai dicabutnya PPKM, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama pada 4 kondisi berikut:

• Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
• Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik
• Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, dan/atau bersin)
• Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19

2. Cuci Tangan
Anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.

3. PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan ketika memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

4. Testing
Masyarakat tetap didorong untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19.

5. Vaksinasi
Vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan meski kini COVID-19 relatif mulai terkendali. Sejauh ini, vaksinasi masih tersedia secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  ASN DPMPTSP Aceh Kumpulkan 25 Kantong Darah

Pro Kontra Pencabutan PPKM
Pencabutan PPKM menuai beragam reaksi dari pakar. Pandu Riono ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menyambut baik kebijakan tersebut dan menggapnya sebagai kado tahun baru.

Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait risiko penularan di musim Natal dan Tahun Baru karena sebelumnya pembatasan memang diperketat menjelang musim liburan.

“Itu kan dulu, ketika penduduk belum memiliki imunitas,” kata Pandu yang dilansir dari detikHealth.

“Ketika penduduk sudah memiliki imunitas yang tinggi, PPKM sudah tidak relevan lagi,” lanjutnya.

Berbeda halnya dengan Dicky Budiman, epidemiolog dari Griffith University yang menganggap pencabutan PPKM lebih didasari alasan politis dan ekonomis. Pasalnya, cakupan vaksinasi booster COVID-19 di Indonesia masih terhitung rendah.

“Situasi kan masih pandemi di tengah masih minimnya cakupan vaksinasi booster, bahkan kalau bicara kelompok rawan seperti lansia. Booster kedua itu di 1 persenan loh booster pertama 30 persenan,” kata Dicky dihubungi tim detikcom Kamis (30/12/2022).

“Ditambah lagi anak-anak yang belum divaksin di bawah 5 tahun. Cakupan vaksin primer 6-12 tahun yang juga belum mencapai target,” tuturnya.

Menurut Dicky, mitigasi harus dilakukan pasca pencabutan PPKM mengingat WHO masih menganjurkan Publik Health Social Measure (PHSM). Ini berarti, risiko penularan COVID-19 masih ada.

“Nah, artinya jika itu dicabut, sedangkan kita masih pandemi, ini udah lihat belum kesiapan di masyarakat atau pemerintah sendiri dalam aspek-aspek dari PHSM atau dari PPKM itu?” tutur Dicky.

Berita Terkini

Haba Nanggroe