
DENPASAR | ACEH HERALD-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan pemadaman lampu penerangan pada pukul 20.00 Wita di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Adapun lampu yang dimatikan dari tempat wisata, jalan, hingga tempat umum.
“Melalui rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati juga, lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 Wita,” kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Dewa Indra mengatakan, hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan COVID-19. Terlebih pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat memang diberikan sampai pukul 20.00 WITa.
Tak hanya itu, operasional bus di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) yang berkeliling membawa penumpang juga akan dilakukan pembatasan. Jam operasional bus tersebut juga dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 Wita.
Kemudian, pelayanan Wifi yang disediakan oleh Pemprov atau pemerintah kabupaten/kota se-Bali juga dibatasi maksimum sampai pukul 20.00 Wita. Karena itu, pelajar diminta memanfaatkan Wifi sebelum akses diputus pada jam tersebut.
Dewa Indra mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster telah melakukan rapat evaluasi terkait PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021) malam. Evaluasi dilakukan bersama Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Danrem 163/Wirasatya serta para bupati/walikota se-Bali.
Dalam evaluasi tersebut didapati peningkatan kasus COVID-19 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR), baik untuk ruang isolasi maupun intensive care unit (ICU).
“Evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan juga belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan. Karena itu perlu dilakukan npengendalian mobilitas penduduk,” kata dia.
“Kita tahu bersama, tujuan pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah menekan penyebaran COVID-19 melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan aktivitas penduduk, karena kita tahu bahwa mobilitas penduduk ini berpotensi untuk memperluas penyebaran COVID-19,” jelas Dewa Indra.
sumber detik.com