Posting Mejeng Bersama Burung Langka Hasil Buruan, SM Masuk Hotel Prodeo

REDELONG I ACEHHERALD PEMUDA SM (28) warga Kampung Weh Pongas Kecamatan Weh Pesam,Bener Meriah harus membayar mahal tindakan nyelenehnya dalam melanggar hukum. Anak muda itu dengan gagah berpose bersama temannya dengan seekor burung Enggang Cula atau Rengkah hasil buruannya yang telah mati. Postingan bersama satwa dilindungi yang telah mati itu membuat aparat hukum langsung bertindak. … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Iptu Bustami bersama barang bukii berups paruh burung enggang yang telah diawetkan

REDELONG I ACEHHERALD

PEMUDA SM (28) warga Kampung Weh Pongas Kecamatan Weh Pesam,Bener Meriah harus membayar mahal tindakan nyelenehnya dalam melanggar hukum. Anak muda itu dengan gagah berpose bersama temannya dengan seekor burung Enggang Cula atau Rengkah hasil buruannya yang telah mati.

Postingan bersama satwa dilindungi yang telah mati itu membuat aparat hukum langsung bertindak. Tak butuh waktu lama, hamba hukum langsung mencokok SM bersama bagian jasad hasil buruannya yang telah diawetkan. Dan SM pun dijebloskan ke hotel prodeo polisi, untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu DR Bustani SH MH, mengakui jika polisi telah mengamankan seorang terduga pemburu satwa langka yang dilindungi berupa burung enggang atau Rengkah, Selasa, (29/06/21).

Kepada awak media, Bustani mengaku penangkapan SM ini berawal dari beredarnya postingan pemuda iu di medsos tentang keberhasilan dirinya bersama rekan memburu hewan langka tersebut.

Dalam postingan tersebut, tampak SM bersama rekan-rekannya berpose dengan menunjukkan burung enggang yang sudah mati.

Postingan tersebut sempat viral dan akhirnya sampai ke Kapolda dan Dirkrimsus Polda Aceh, sehingga Kapolda langsung memerintahkan piihak Polres Bener Meriah untuk menelusuri dugaan pemburuan satwa dilindungi itu.

Tidak butuh waktu lama, gerak cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil meringkus pelaku, SM. “Postingan pelaku di medsos termonitor oleh pimpinan yaitu, Pak Dirkrimsus dan Pak Kapolda, sehingga kami diperintahkan untuk menelusuri kasus tersebut dan kita berhasil mengamankan tersangka,” ujar Bustani.

Kepada petugas, SM mengaku untuk mendapatkan hewan tersebut, ia bersama dua rekanya melakukan perburuan selama tiga hari, di kawasan Kala Bugak, Kecamatan Mesidah.

Baca Juga:  Ini Pesan Gubernur Nova Saat Besuk Bupati Sarkawi

Masih menurut penuturan SM, pada hari kedualah ia menemukan dan  menembak burung malang tersebut, setelah burung itu mati, daging burung tersebut dimakan bersama dengan kedua temannya. Sedangkan paruhnya, ia bawa pulang dan disimpan dengan alasan untuk koleksi.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa alat berburu penembak burung tersebut, parang, dan paruh burung enggang yang sudah diawetkan.

Pelaku SM dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Juntho Pasal 21 ayat 2 hurup a, b dan c UU RI No 5 tahun  1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) dengan ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara. “Penegakan hukum harus kita lakukan terhadap tersangka, hal ini dikarenakan untuk antisipasi ekosida atau perusakan lingkungan secara besar-besaran. Yang harus kita fahami bahwa burung restorator alami di planet bumi yang mampu mencegah pemanasan global. Karena pada saat migrasi, burung membawa bibit tanaman secara alami,” terang Bustani.

Ketika ditanya tujuan mengupload foto bersama hewan buruannya yang merupakan satwa dilindungi tersebut, kepada polisi SM mengaku hal tersebut ia lakukan hanya untuk pamer semata. “Namun kita tetap mendalami tujuan dipostingnya foto tersebut di medsos, bisa saja kita menduga bahwa langkah ini merupakan mekanisme menawarkan barang tersebut secara  online,” pungkas Bustami.

 

ROBBY

Berita Terkini

Haba Nanggroe