LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Tim Opsnal Polsek Banda Sakti yang dipimpin Kapolsek Banda Sakti, IPDA Arizal, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang Remaja HS dan AJ dari komplotan geng Casper yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap sesama anak di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK., melalui Kapolsek Banda Sakti mengatakan, sebelumnya Polsek Banda Sakti menerima laporan dari masyarakat atas keterlibatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan HS dan Aj dari Komplotan Geng Casper terhadap korban salah satu muridd SMA di Kota Lhokseumawe.
“HS dan AJ diamankan di Desa Blang Peria Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dan di sebuah rumah di Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” ungkap Kapolsek.
Proses penangkapan tersebut, ujar IPDA Arizal, melibatkan koordinasi antara Kapolsek Banda Sakti dan Kapolsek Muara Dua.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua anak tersebut, tim opsional Polsek Banda Sakti segera bergerak dan menangkap mereka.
Selain kedua tersangka, barang bukti yang diamankan adalah satu lembar bendera Geng Casper.
Selain itu, tambah Arizal, satu tersangka lainnya yakni Z , yang juga merupakan pelajar SMA, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti berupa satu buah pedang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi tidak diketahui.
Kepada para tersangka ini, kata Kapolsek dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Penangkapan ini menjadi langkah tegas dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” tegas Ipda Arizal.
Penulis Robby