Polri Ungkap Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkap alasan ketentuan wajib melampirkan sertifikat dalam pembuatan SIM. Menurut dia salah satunya karena proses pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah. Ia pun membandingkan proses pembuatan SIM di Indonesia dengan negara lain. Yusri mengatakan proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkap alasan ketentuan wajib melampirkan sertifikat dalam pembuatan SIM. Menurut dia salah satunya karena proses pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah.

Ia pun membandingkan proses pembuatan SIM di Indonesia dengan negara lain. Yusri mengatakan proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah dan murah.

“Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika,” kata Yusri.

“Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang,” lanjutnya.

Yusri menambahkan proses pembuatan SIM di Indonesia juga tergolong murah. Menurutnya Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.

Oleh sebab itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Menurut dia syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.

“Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” tuturnya.

Dasar Hukum

Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi untuk membuat SIM A juga merupakan implementasi aturan lama yang baru dijalankan sekarang.

Syarat baru dalam pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

“Sekarang ini kami perbarui lagi, kami lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikat mengemudi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pimpinan Komisi III DPR Tak Setuju STNK dan Nopol Berlaku Seumur Hidup

Yusri menilai etika berkendara pengemudi di Indonesia masih rendah sehingga hal tersebut perlu diterapkan. Menurut dia etika berkendara merupakan salah satu faktor penting untuk keselamatan berkendara.

Yusri pun memberi contoh dampak dari etika mengemudi di jalan raya yang rendah sehingga rentan pelanggaran yang ujungnya dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Lampu merah mau trabas aja, sudah tahu ada garis lurus yang enggak boleh dia ke kiri, dia potong aja, karena etikanya enggak ada. Sudah tahu bahwa itu larangan etikanya, dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah,” ucap Yusri.

Tak Cuma Sertifikat Mengemudi, Syarat Bikin SIM Kini Wajib Peserta

Syarat administrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah resmi bertambah berupa kewajiban menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disediakan BPSJ Kesehatan.

Hal itu merupakan salah satu syarat baru pembuatan SIM yang ditetapkan kepolisian usai menelurkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Syarat peserta JKN juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Instruksi soal BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres yang terbit 6 Januari 2022 itu Kapolri diminta menyempurnakan regulasi agar pemohon SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

JKN adalah salah satu program pemerintah yang dilaksanakan lembaga BPJS Kesehatan. Masyarakat perlu mendaftar untuk mendapatkan fasilitas itu.

Sumber: CNNIndonesia.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe