Polri akan Terapkan Sistem Baru pada SIM, Sanksinya Keras

Bersamaan dengan peluncuran ETLE dengan pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan gebrakan baru dalam upaya meningkatkan disiplin dan kesadaran pengendara, yaitu Traffic Attitude Record (TAR).
Foto: viva.co.id

Iklan Baris

Lensa Warga

YOGYAKARTA | ACEHHERALD.COM – Korps Lalu Lintas Polri kembali meluncurkan inovasi revolusioner pada sistem tilang elektronik atau ETLE, dengan mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah alias face recognition.

Sebelumnya, ETLE hanya mampu menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan. Namun, dengan teknologi pengenalan wajah, kini identitas pengendara yang melanggar aturan pun dapat diidentifikasi.

Bersamaan dengan peluncuran ETLE dengan pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan gebrakan baru dalam upaya meningkatkan disiplin dan kesadaran pengendara, yaitu Traffic Attitude Record (TAR).

Sistem ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.

“Dengan sistem ini, kami ingin mendorong pengendara untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara,” ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen R Slamet Santoso, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri.

Penerapan TAR diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, di antaranya: Meningkatkan kesadaran pengendara Sistem poin akan membuat pengendara lebih sadar akan konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan.

Mendorong perilaku berkendara yang lebih baik Pengendara akan termotivasi untuk mengemudi dengan lebih hati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari akumulasi poin.

Penerapan sanksi yang lebih adil dan proporsional

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran mereka, sehingga lebih adil dan proporsional.

“Semakin banyak poin yang dikumpulkan, semakin berat sanksi yang akan diberikan,” tuturnya.

TAR merupakan langkah strategis dari Korlantas Polri, untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di Indonesia. Diharapkan, dengan sistem ini, angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan dan keselamatan para pengguna jalan dapat ditingkatkan.

Baca Juga:  Tarif TransJakarta ke Bandara Soetta Rp 0 Selama 2 Pekan Uji Coba
Kata Kunci (Tags):
surat izin mengemudi, sim, pelanggaran, tilang, sanksi, korlantas,

Berita Terkini

Haba Nanggroe