Ada Juga Ayah Cabuli Anak Dengan Dalih Pengobatan Tradisional
SIGLI I ACEHHERALD – Tim Gabungan, Satres Narkoba dan Polsek Tangse, kembali menemukan sekaligus memusnahkan 3 hektar ladang ganja secara terpisah, di kawasan pegunungan Kecamatan Tangse, Pidie, Selasa (23/08/2022).
Sebelumnya, pada Sabtu 20 Agustus 2022 lalu, Tim Opsnal Satres Narkoba, dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Rahmat, S.H., bersama Polsek Tangse, dipimpin Ipda Aidil Saputra, S.E., juga menemukan dan memusnahkan 2 hektar ladang ganja di Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse.
Pada kejadian Sabtu 20 Agustus 2022, seorang pemilik, MJ (50) warga setempat ikut diamankan. Temuan 3 hektar ladang ganja, yang terpisah, masing- masing 1 hektar, masih kawasan Gampong Alue Calong, Kecamatan Tangse, pada 23 Agustus 2022, tidak ditemukan pemilik.
Ketiga ladang, masing-masing 1 hektar, dengan jumlah 2600 batang ganja tersebut dimusnahkan oleh Tim gabungan, Satres Narkoba Polres Pidie dan Polsek Tangse.
Selain pemusnahan ladang ganja, Polres Pidie, oleh Satreskrim, juga meringkus para penjudi, Game Online dan Toto Gelap (Buntut). Sebelumnya, pada Minggu 21 Agustus 2022, seorang agen judi online Chip HD, berinisial MR (24) dan pemain Togel (Buntut) berinisial H 33, diamankan.
Kemudian, sehari setelahnya, Senin 22 Agustus 2022, Y bin M (26) warga Sakti diringkus di Kembang Tanjong, karena berdagang barang haram yang dilarang dalam Qanun Aceh tentang jinayat, yaitu jual beli Chip judi online.
Lain lagi yang terjadi pada Jum’at 19 Agustus 2022, M (44) warga Baktiya diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie, disebuah SPBU kawasan Pijay, pasalnya, ayah durjana berinisial M ini telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, dengan modus pengobatan tradisional.
Penulis : Asnawi Ali (Pidie)