Polres Pidie Gulung Komplotan Kriminal Jalanan, Terkait Jambret dan Curanmor

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] SIGLI | ACEH HERALD TIM Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie berhasil meringkus komplotan yang terdiri atas lima pemuda, dengan sangkaan melakukan berbagai kasus tindak pidana berupa perampasan (jambret), pencurian dengan Pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penjelasan disampaikan Kapolres Pidie AKBP. Zulhir Destrian,S.I.K,MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Ferdian Chandra, S.Sos,MH … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Komplotan pencuri dan jambret saat dalam konferensi pers di Mapolres Pidie (Dok. Foto kiriman Asnawi Ali)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

SIGLI | ACEH HERALD

TIM Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie berhasil meringkus komplotan yang terdiri atas lima pemuda, dengan sangkaan melakukan berbagai kasus tindak pidana berupa perampasan (jambret), pencurian dengan Pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penjelasan disampaikan Kapolres Pidie AKBP. Zulhir Destrian,S.I.K,MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Ferdian Chandra, S.Sos,MH dalam Konferensi Pers di ruang Joglo Polres Pidie. Senin (02/11/2020).

Setelah beberapa bulan melakukan aksinya, pada Kamis 29 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 wib, dua orang dari mereka berhasil ditangkap, kemudian setelah dilakukan pengembangan,selang 4 jam atau pukul 24.oo wib, tim kembali meringkus tiga pelaku lainnya. “Kelima pelaku masih berusia muda, bahkan dua diantaranya masih di bawah umur, mereka adalah R.R (17),HL (20), AF ( 19), M.I (16),dan H (20),kelimanya warga Kab.Pidie, terang Kasat Reskim.

Lanjut Iptu.Ferdian Chandra, yang didampingi oleh Kasubbag Humas Polres,Iptu.Bustami,SH “Dari para pelaku juga diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) Sepmor, dua yang digunakan saat melakukan kejahatan,dan satu lagi hasil curian (kejahatan). Kemudian 4 (empat) unit Hp Android, dan 1(satu) lembar Sim Card”. “Mereka melakukan aksinya dari Mei sampai September 2020, dan yang menjadi otak pelaku adalah AF. Dari perbuatan mereka bisa dikenai Pasal 363 jo 362 jo 65 KUHP, tutup Kasat Reskrim Polres Pidie.(*)

 

PENULIS     :     NURDINSYAM

Baca Juga:  Sidak SHB, Pj Gubernur Safrizal Pantau Persiapan Opening Ceremony PON XXI

Berita Terkini

Haba Nanggroe