Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Kematian Gajah di Mila, Satu Tersangka Diamankan

  SIGLI | ACEHHERALD.com JAJARAN Polres Pidie berhasil mengungkap kasus kematian gajah yang tersengat arus listrik di Kecamatan Mila Kabupaten Pidie. Insiden terbunuhnya bintang yang lazim disebut sebagai teungku rayeuk itu terjadi pada tanggal 9 September 2020, di sebuah perkebunan masyarakat Kecamatan Mila. Pengungkapan kasus itu dilakukan melalui Konferensi Pers, Selasa (29/09/2020), yang dipimpin langsung … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Konferensi pers pengungkapan pembunuhan gajah di Mapolres Pidie, Selasa (29/09/2020). Foto kiriman Asnawi Ali

 

SIGLI | ACEHHERALD.com

JAJARAN Polres Pidie berhasil mengungkap kasus kematian gajah yang tersengat arus listrik di Kecamatan Mila Kabupaten Pidie. Insiden terbunuhnya bintang yang lazim disebut sebagai teungku rayeuk itu terjadi pada tanggal 9 September 2020, di sebuah perkebunan masyarakat Kecamatan Mila.

Pengungkapan kasus itu dilakukan melalui Konferensi Pers, Selasa (29/09/2020), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H dan didampingi oleh Kombes Pol Dr. H. Kasmen, M.E dari Baintelkam Mabes Polri. Marjuki juga dari Baintelkam Mabes Polri, Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Candra, S.sos, M.H, Kabag Ops Polres Pidie AKP Iswahyudi, S.H, Agus Arianto,S.Hut. (Balai KSDA Aceh), Kamarudzaman, S. HUT, ( Balai KSDA Aceh), serta beberapa pejabat KSDA Aceh lainnya.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menjelaskan,  proses penyelidikan tidak memakan waktu yang  lama, kurang lebih dua minggu, hingga kasus itu terungkap secara jelas.

Foto kiriman Asnawi Ali

Polisi juga telah menetapkan satu tersangka dalam kematian hewan dilindungi yang juga lazim disebut sebagai poemeurah itu. Tersangka adalah BM bin Abdurrahman (33) warga Kec. Mila Kab. Pidie perkerjaan tani. Selain satu tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepasang gading gajah jantan, satu buah papan yang bertulisan awas kawat telanjang, perlengkapan alat listrik dan berupa kawat serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara, untuk tersangka BM juga dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

PENULIS     :     NURDINSYAM

Baca Juga:  Tim Peucrok Jaring 11 Pelanggar Prokes

Berita Terkini

Haba Nanggroe