Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Mobil

Modusnya pelaku menggunakan cara dengan menyalin nomor rangka dan mesin kendaraan yang dirental kemudian dikirim ke Lampung untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu. “Dokumen tersebut dikirim kembali ke Lhokseumawe dan digunakan untuk menjual mobil Innova hitam dengan harga normal. Modus ini menjadi peringatan bagi pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam mengelola kendaraannya,” kata Ahzan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan beri keterangan pers terkait pemalsuan surat mobil dan curanmor.Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE|ACEHHERALD.Com – Kepolisian Kota Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan roda empat serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu dari dua kasus yang diekpose oleh pihak kepolisian adalah terkait pemalsuan surat kendaraan (STNK) serta menjual satu unit mobil Avanza dan inova dengan modus rental dan mencetak STNK dan BPKB palsu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Kasat Reakrim Iptu Yudha Prasetya, S.H, Kasi Humas Salman Alfarasi, SH, M.M, melakukan ekspose hasil pengembangan pemalsuan surat kendaraan dan curanmor kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Konfrensi pers yang digelar pada hari itu beda dari sebelumnya. Kalau pada kesempatan lain konferensi pers dilakukan di Aula maka kali ini tatap muka dengan wartawan dan menghadirkan tersangka digelar di halaman Mapolres Lhokseumawe. Barang bukti dua unit mobil Avanza dan warna putih, Inova warna hitam serta sepada motor di pajang didepan laki-laki yang memakai baju tahanan. Dari delapan warga berbaju orange terlihat ada dua laki-laki yang sudah beruban dan satu orang perempuan.

Saat Kepolres dan Kasatreskrim menjelaskan kronologi tiga kejadian dari barisan belakang terlihat seorang laki-laki beruban dengan memegang tangan perempuan saling berbisik. Wajah perempuan terlihat menunduk dan wajahnya sekali-kali merapat ke samping laki-laki beruban dimaksud.

Kapolres AKBP Ahzan menjelaskan, mobil Inova berkaitan dengan pemalsuan dokumen, dengan tersangka TM dari Banda Aceh. Modusnya pelaku menggunakan cara dengan menyalin nomor rangka dan mesin kendaraan yang dirental kemudian dikirim ke Lampung untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu. “Dokumen tersebut dikirim kembali ke Lhokseumawe dan digunakan untuk menjual mobil Innova hitam dengan harga normal. Modus ini menjadi peringatan bagi pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam mengelola kendaraannya,” kata Ahzan.

Baca Juga:  Banda Aceh Sumbang 11 Orang Dari 16 Covid-19 Baru, 3 Orang Meninggal Dunia

Lalu terkait mobil Avanza ujar Ahzan melibatkan, HG  (29), warga Desa Nibong, Kabupaten Aceh Utara, yang melakukan penipuan dengan modus memperjualbelikan mobil Avanza putih menggunakan STNK dan BPKB palsu.  Korban, seorang agen jual beli mobil yang tertipu setelah meyakini keaslian dokumen palsu yang ditunjukkan tersangka. “Setelah transaksi Rp 176 juta lunas, korban baru sadar tertipu saat melakukan pengecekan di Samsat. Polisi berhasil menangkap HG dan mengamankan barang bukti mobil Avanza putih tersebut,” jelas Ahzan.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya menambahkan, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan enam pelaku, termasuk dua penadah yaitu PR dan EK dari Sumatera Utara.

Para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T dan alat besi runcing. Salah satu pelaku BR dan FW adalah pasangan suami istri asal Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Dari keterangan yang digali mereka sudah beraksi sejak awal tahun 2025. Penadah motor curian berada di Langkat dan Medan, Sumatera Utara, yang sudah siap menampung hasil curian dari Aceh, ujar Yudha.

Kemudian laki-laki lain yang terlibat adalah seorang residivis bernama AL. Ia berstatus pelajar dan ditangkap setelah melakukan pencurian motor di Kecamatan Banda Sakti. Polres Lhokseumawe memastikan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Pada kesempatan itu Polres Lhokseumawe menyita berbagai barang bukti seperti kendaraan roda empat dan roda dua, rekaman CCTV, kunci T, besi runcing, serta dokumen palsu. Para tersangka akan dikenakan pasal pencurian dan pemalsuan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan dan menjaga kendaraannya agar tidak mudah dijadikan sasaran kejahatan.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Aceh Bantu Kaum Dhuafa Gampong Peuniti

Berita Terkini

Haba Nanggroe