
LHOKSEUMAWE l ACEH HERALD.com-Polisi akhirnya memusnahkan puluhan knalpot brong yang terjaring razia gabungan Sabtu malam dan sekaligus mengedukasi pengendara agar tidak lagi menggunakan knalpot tersebut.
Ajakan dan sosialisasi agar para pemakai kendaraan menggunakan knalpot standar itu berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/2/2022).
Hadir pada kegiatan edukasi ini, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari, SH SIK, MH, Kasi Humas, Salman Alfarisi SH MM, perwakilan dari Dinas Perhubungan Lhokseumawe, pihak dealer Honda dan Yamaha serta pemilik kendaraan yang terjaring penertiban knalpot brong.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari SH, SIK MH mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan perintah langsung dari Dirlantas Polda Aceh.
Dalam penertiban Sabtu (5/2/2022) malam kemarin bersama tim gabungan, sebanyak 34 sepeda motor yang terjaring.
Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kata Kasat Lantas, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan dan sering dikeluhkan masyarakat kota Petro Dolar.
Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup.
Dikatakan, pemakaian knalpot racing diperbolehkan, namun untuk tujuan mengikuti kontes, bukan di jalan raya.
Ditambahkan, penggunaan knalpot racing atau brong itu melanggar 285 ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Kepada rekan – rekan semuanya untuk membantu kita, sebagai pioner. Karena, penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara kontinu dan berkesinambungan. Sehingga, tidak ada lagi pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” ujarnya.
Dikatakan, dalam pemusnahan ini kita harapkan pemiliknya sendiri yang memotong knalpot tersebut.
Dalam kegiatan edukasi ini, personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe bersama pemilik kendaraan yang terjaring dalam penertiban knalpot brong, Sabtu (5/2/2022) lalu melakukan pemusnahan knalpot tersebut di halaman belakang Mapolres Lhokseumawe.
Penulis: Yuswardi