Polres Lhokseumawe Bekuk Dua Remaja Pengedat Upal

LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD.com – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua remaja pria dengan dugaan sebagai pengedar uang palsu (upal). Keduanya adalah RD (17) warga Aceh Timur dan MS (19) Warga Aceh Utara. Penangkapan kedua tersangka sindikat pengedar uang palsu itu, berawal dari adanya laporan tentang transaksi uang palsu di sebuah warung kawasan wisata Desa Lancok … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kapolres Lhokseumawe, memperlihatkan barang bukti . Foto Ist

LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD.com –  Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua  remaja pria dengan dugaan sebagai pengedar uang palsu (upal). Keduanya adalah RD (17) warga Aceh Timur dan MS (19) Warga Aceh Utara.

Penangkapan kedua tersangka sindikat pengedar uang palsu itu, berawal dari adanya laporan tentang transaksi uang palsu di sebuah warung kawasan wisata Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020. “Dua tersangka ditangkap atas tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan uang palsu,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa.

Dikatakan, setelah diintrogasi, kedua tersangka mengaku bahwa mendapat uang palsu tersebut dari tersangka IB (30) yang merupakan warga Aceh Timur.

Sementara kata Indra, modus yang dilakukan tersangka ini yakni, setelah RD mengambil uang palsu di wilayah Aceh Timur, kemudian mengajak MS ke daerah Bayu untuk dibelanjakan, sehingga mendapatkan uang asli dari hasil kembaliannya. “Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap dan mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka IB dan kemudian mengajak MS membelanjakannya,”katanya.

“Mereka membelanjakan uang tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari hasil pembelian dan uang kembalian,”kata Indra.

Dikatakan Indra, tersangka berhasil ditangkap setelah pemilik toko curiga dengan uang yang dibelanjakan, kemudian melaporkannya kejadian itu kepada polisi, lalu dilakukan pengejaran. Namun, ketika dilakukan pengembangan ke Aceh Timur, pemilik uang palsu itu atau pria IB tidak lagi berada di tempat alias kabur. Polisi telah menetapkan pemilik itu sebagai DPO. “Kami tetap melakukan pengejaran sampai tersangka IB berhasil ditangkap,” katanya.

Baca Juga:  Sambut Hari PGRI, Pj Bupati Aceh Besar Ajak Murid Pungut Sampah & Diunggah di Medsos

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, satu buah tas sandang warna coklat merk Polo, 55 lembar uang pecahan Rp20 ribu diduga uang palsu, 10 lembar pecahan Rp10 ribu asli hasil kembalian, 57 lembar uang pecahan Rp5 ribu hasil kembalian, 15 lembar uang pecahan Rp2 ribu asli hasil kembalian dan lima lembar pecahan Rp5 ribu asli hasil kembalian serta satu unit sepeda motor jenis matic.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang mata uang subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak subs Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman paling lama penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

 

 

Penulis : Yuswardi / Lhokseuamawe , Aceh Utara

Berita Terkini

Haba Nanggroe