
BIREUEN | ACEHHERALD.com–
Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa praktik manipulasi data program Prakerja, Kamis (2/12/2021).
Penangkapan dua pelaku tindak pidana Undang-Undang ITE itu, dipimpin Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK.
Dikatakan, modus operandinya, menggunakan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain untuk mendaftar sebagai peserta program bantuan presiden itu.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.IK., MH, dalam konferensi pers dengan wartawan di Mapolres setempat, Rabu (8/12/2021), menerangkan, kedua tersangka tersebut berinisial HE (36), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Keude Alue Rheng, Kecamatan Peudada dan RI (32), pekerjaan wiraswasta, beralamat Desa Sangso, Kecamatan Samalanga.
“Kedua tersangka ditangkap di Desa Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 2 Desember 2021 sekira pukul 16.30 WIB,” kata Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK dan KBO Reskrim, Ipda Mukhtaruddin.
Cara kerja tersangka, menurut Kapolres, setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dasboard website Prakerja, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu untuk 1 kali insentif.
Dalam setiap penggunaan NIK, pelaku bisa mendapatkan 3 hingga 4 kali dana insentif. Pelaku mencairkan dana tersebut yang telah masuk ke website Prakerja dengan menggunakan NIK milik orang lain, menggunakan aplikasi E-Wallet berupa OVO.
Setelah nomor HP yang digunakan pelaku untuk aplikasi OVO didaftarkan kembali ke website Prakerja, maka secara otomatis dana insentif itu langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat pelaku.
“Dana tersebut dicairkan dengan cara mentransfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uangnya ke gerai-gerai atau kios-kios Brilink yang ada di jalanan,” jelas Mike Hardy Wirapraja.
Menurut Kapolres, cara pelaku mendapatkan NIK milik orang lain sangat mudah. Sebab, seorang tersangka berinisial HE, sebelumnya pernah bekerja sebagai penjual jasa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik orang lain pada tahun 2018.
Salah satu persyaratan untuk pembuatan NPWP adalah Fotocopy Kartu Keluarga. Dari situlah pelaku HE memperoleh NIK milik orang lain. “Selanjutnya, pelaku HE mengajak RI untuk sama-sama melakukan kejahatan atau tindak pidana ITE tersebut,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, menurut Kapolres, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp12 miliar.
Sejak beraksi mulai Juli 2021, pelaku sudah mendapatkan atau menikmati uang dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp150 juta. Uang itu mereka gunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar utang, membeli barang, dan keperluan lainnya.
PENULIS : FERIZAL HASAN