
REDELONG I ACEHHERALD
UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah, mulai melakukan pendalaman terhadap kasus 3 pemuda yang lakukan kekerasan sex terhadap gadis 14 tahun, Rabu, (17/02/21).
Hal ini dilakukan pihak Unit PPA pasca dilakukannya penangkapan terhadap AY, RW dan RM yang merupakan terduga pelaku perbuatan asusila Terhadap anak di bawah umur pada hari Senin (15/02) yang lalu.
Penangkapan ketiga pemuda tersebut yang berujung penahan, dilakukan pihak Polres, lantaran mereka ditengarai melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang mereka lakukan pada hari Minggu dini hari (14/02).
Terkait masalah tersebut, saat ini Unit PPA sedang melakukan tahapan pemeriksaan terhadap ketiga pemuda tersebut yang diduga sebagai pelaku.
Kepada Acehherald.com, Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim, S.H mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pemuda yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur tersebut, pihaknya menjerat ketiga pelaku dengan pasal 50 Jo pasal 47 Jo pasal 26 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. “Sementara ini, kita tetap menerapkan pasal dalam Qanun Aceh tersebut terhadap ketiga tersangka,” ujar Rifki singkat.
Menyikapi maraknya kasus asusila yang terjadi di kabupaten Bener Meriah, para Kapolsek yang berada di jajaran Polres Bener Meriah dan para Bhabinkamtibmas telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang kasus asusila.
ROBBY