Polres Bener Meriah Gagalkan Penyelundupan 147 Kg Ganja Asal Blang Kejeren

REDELONG I ACEH HERALD KEPOLISIAN Resor (Polres) Bener Meriah melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 147 kilo ganja asal Blang Kejeren, Sabtu (09/10/2021) lalu. Hamba hukum juga mencokok 1 orang yang mengaku sebagai kurir narkotika asal Kabupaten Gayo Lues itu. Tersangka pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Bener Meriah, dari pelaku polisi berhasil menyita … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Barang bukti ganja yang disita polisi dari tersangka Jm warga Dabun Gelang Gayo Lues.

REDELONG I ACEH HERALD

KEPOLISIAN Resor (Polres) Bener Meriah melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 147 kilo ganja asal Blang Kejeren, Sabtu (09/10/2021) lalu. Hamba hukum juga mencokok 1 orang yang mengaku sebagai kurir narkotika asal Kabupaten Gayo Lues itu.

Tersangka pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Bener Meriah, dari  pelaku polisi berhasil menyita 147 kg ganja kering siap edar yang diangkut pakai mobil kijang Innova.

Informasi terkait hal ini didapat pada saat acara konferensi pers yang diadakan oleh pihak Polres Bener Meriah, Senin, (11/10/21) yang bertempat di halaman Mako Polres setempat.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K dalam konferensi pers tersebut mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Sabtu (9/10/21) lalu sekira pukul 13.00 Wib, di jalan komplek perkantoran Pemkab Bener Meriah.

Penangkapan pelaku yang berinisial J (52) warga kecamatan Dabun Galang, Kabupaten Gayo Lues, setelah menerima laporan dari masyarakat. “Penangkapan berawal ketika anggota Satresnarkoba kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Ganja. Kemudian anggota menindaklanjutinya dengan penyelidikan,” ujar Agung.

Kemudian, lanjut Agung, setelah diamankan, tim memeriksa semua isi mobil Inova yang bernomor polisi BK 1117 IR, saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 147 bal narkotika jenis ganja yang dikemas dalam karung berwana putih. “Terdapat barang bukti yang diamankan 1 unit Mobil Toyota kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1117 IR. Ada 147 bal yang di balut dengan lakban, diduga narkotika Jenis ganja kering masing masing bal sebarat 1 Kg, jadi total keseluruhan 147 Kg, dari pengakuan pelaku barang ini akan di bawa ke Medan, Sumatra Utara,” lanjut Agung.

Baca Juga:  Bupati Sarkawi Hadiri Rapat Persiapan MTQ Aceh di Bener Meriah

Jika Ganja kering 147 kg ini dinominalkan rupiah, lanjut Kapolres lagi, maka ada sekitar Rp 176 juta  dengan asumsi harga narkotika jenis Ganja di pasaran Rp 1,2 juta per Kg.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

 

ROBBY

Berita Terkini

Haba Nanggroe