TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan, Polda Aceh berkomitmen serius dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kausar (28) wartawan Krusial.com yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 lalu.
“Kasus dugaan penganiayaan wartawan ini sudah kami usut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan sejak dilaporkan pada hari Sabtu, 06 Januari 2024,” kata Kapolres AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., Selasa (09/01/2024).
Kapolres juga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Kausar dengan nomor LP 02/I/2024. SPKT / Polres Aceh Selatan / Polda Aceh, pada tanggal 06 januari 2024 dan telah menerbitkan surat untuk permintaan Visum et repertum (Ver) dengan Nomor : B/01/I/Res.1.6./2024.
“Pada hari ini telah dijadwalkan untuk dilakukan permintaan keterangan saksi – saksi melalui surat undangan Klarifikasi Untuk saksi dengan nomor : B-UKL /01/I/Res.1.6./2024 dan Undangan Klarifikasi nomor : B-UKL /02/I/Res.1.6./2024,” jelas AKBP Mughi.
Mughi Prasetyo memastikan bahwa pihaknya sangat serius mengusut kasus dugaan penganiaayaan tersebut dan telah memerintahkan Kepala Satuan Reserse AKP Fajriadi, SH., agar terus melaporkan perkembangannya.
Disisi lain, Kausar (28) wartawan Krusial.com mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Aceh Selatan dan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan telah sangat serius dalam menangani kasus yang dialaminya.
“Terimakasih respon dari pihak Polres Aceh Selatan yang telah serius menangani kasus yang sedang saya alami dan semoga masalah yang sedang saya hadapi cepat selesai,” ujar Kausar.
Penulis: Zulfan