TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com-Kepolisian Resor Aceh Selatan menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Muhammad Iqbal yang dengan tersangka M. Nasir bin Muhiddon alias Agam, pada hari Sabtu, 15 April 2023 lalu di Dusun Leuhong Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Rekontruksi ini dipimpin langsung Kapolres Aceh Selatan AKBP. Nova Suryandaru SIK, didampingi Waka Polres Aceh Selatan, Kompol,Iswar, SH yang disaksikan Kasie Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Selatan, Agung Gumelar, SH, dan JPU, Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, SE. M. Si serta tim Inafis Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan. Reka ulang itu digelar di lokasi Puncak Gemilang, Kecamatan Tapaktuan. “Rekontruksi berlangsung selama dua jam dengan memperagakan 24 adegan dari awal kronologis hingga akhir adegan pembunuhan,” kata Waka Polres Aceh Selatan, Kompol. Iswar, SH.
Dia menambahkan bahwa rekontruksi ini juga disaksikan oleh keluarga korban guna memperlihatkan secara transparan tanpa ada hal yang disembunyikan oleh aparat penegak hukum serta tersangka pembunuhan tersebut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 jo pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata Kompol, Iswar

Kakak ipar korban, Salmi berterima kasih kepada polisi karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban. Menurut Salmi, kasus pembunuhan keji yang dialami adik ipar sempat mengguncang emosi keluarga. Namun, pihak keluarga merasa lega setelah polisi mengungkap kasus itu. “Saya berterima kasih kepada Polres Aceh Selatan karena telah mengungkapkan kasus pembunuhan ini, pihak keluarga sudah menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke polisi,”katanya.
Salmi juga berharap tersangka dihukum seberat-beratnya karena telah membunuh korban secara keji. “Saya sepenuhnya serahkan ke polres untuk kasus ini. Tapi, kami dari keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya,”kata Salmi
Penulis: Zulfan/Aceh Selatan