Berdalih Ingin Ambil Anak
TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com-Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan MR (38), warga Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua, yang disangka sebagai pelaku tindakan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi ,S.E MSi menjelaskan, kronologis tindakan penganiayaan pada hari Kamis tangal 9 Februari sekitar pukul 01.00 WIB, di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua. “Terduga Pelaku MR (38) masuk melalui pintu dapur belakang rumah dengan cara memanjat kemudian membuka pintu dapur belakang dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan olehnya,” Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi.
Setelah tersangka berada di dapur rumah korban, tersangka mematikan lampu dapur rumah korban terlebih dahulu yang pada saat itu hanya lampu dapur saja yang menyala, untuk memudahkan aksinya. Kemudian tersangka menuju ke ruang tamu korban, pada saat tersangka hendak masuk ke ruang tamu korban, tersangka terlebih dahulu membuka sepatu miliknya supaya tidak terdengar suara tapak kakinya.
“Tersangka masuk ke ruang tamu, pada saat berada di ruang tamu, iya melihat seseorang yang tidur di ruang tengah, kemudian tanpa berpikir panjang langsung menusuk korban dan memukul korban dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan oleh tersangka sebelum menjalankan aksinya,” katanya.
Pada saat tersangka menusuk dan memukul korban dengan kayu runcing, korban berteriak minta tolong, teriakan tersebut terdengar sangat keras sehingga anak korban yang berada di dalam kamar keluar, karena panik tersangka langsung melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan personil berhasil mengidentifikasi pelaku tindak penganiayaan. Sehingga pada tanggal 14 Februari 2023 tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan, setelah tersangka kabur ke Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun modus pelaku yakni ingin membawa anaknya untuk tinggal bersama dikarenakan sudah lama tidak tinggal serumah dengan istrinya dan pelaku melalukan penganiayaan dengan sengaja terhadap mertuanya dengan cara membuatnya pingsan, agar memudahkan tersangka untuk membawa anaknya yang saat ini tinggal bersama mertua dan istrinya. Atas tindakan tersebut tersangka dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 354 Ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Zulfan/Aceh Selatan