TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh menciduk tiga orang pria warga Tapaktuan yang tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Ketiga pria diamankan yaitu inisial IH (39), pengemudi, SB (30) buruh harian, FL (32) wiraswasta yang merupakan warga Kecamatan Tapaktuan.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, SH. MH., melalui Kasi Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam Sugiarto mengatakan penangkapan ketiga pria tersebut berawal dari penangkapan seorang yang dicurigai berinisial IH di depan MIN Desa Gunung Kerambil Tapaktuan saat petugas Satres Narkoba melakukan patroli.
Saat ditanyakan, IH mengaku bahwa paket sabu tersebut didapat dari SB.
“Kemudian petugas menjumpai SB yang sedang duduk didepan rumahnya di Desa Air Berudang sekira pukul 20.00 Wib. Dari SB tidak ditemukan barang bukti Narkotika, namun didapati uang sebanyak Rp185.000,- diakui uang hasil penjualan sabu yang dijual kepada IH.
Ditambahnya inisial SB juga mengaku bahwa Sabu tersebut didapatkan dari saudara FL, dengan pengembangan keterangan dari SB. Lalu petugas menjumpai FL yang kebetulan sedang berada dirumahnya di Air Berudang Kecamatan Tapaktuan dengan barang bukti sembilan paket narkotika jenis sabu.
Ketiga pria yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti diamankan yakni milik IH satu paket narkoba jenis Sabu dengan berat 0,15 gram, 1 unit HP Android merk Redmi dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul. Sedangkan milik SB yakni 1 Unit HP Android Merk Vivo, Uang sebanyak Rp185.000.
Lalu, beserta FL diamankan barang bukti sembilan paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,97 gram, 1 unit HP Android Merk Samsung Galaxy, 1 Peci hitam, 1 Tas handset, 1 buah alat cukur dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Penulis: Zulfan