LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cash, kasus tersebut melibatkan mantan karyawan dealer sepmor tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Jumat (8/9/2023) mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari puluhan masyarakat mendatangi Dealer Capella Panggoi karena menjadi korban penipuan, setelah dimediasi pihak kepolisian, selanjutnya puluhan korban ke Mapolres Lhokseumawe untuk membuat laporan resmi.
“Setelah kita terima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut,” ujarnya.
Menurut Iptu Ibrahim, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, tim bergerak menuju Medan dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
“Modusnya, terduga pelaku dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun ketika unit sepmor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,” pungkasnya.
Iptu Ibrahim menambahkan, untuk proses lebih lanjut, HU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis : Yuswardi