Polisi Tangkap Dua Pria Pelempar Bom Molotov

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah VP alias CV (38), warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, dan RF alias B (34), warga Jalan Kenari Lorong II, Banda Masen. Sementara satu tersangka lainnya, IS alias M, hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian
Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan.Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE|ACEHHERALD.Com – Tim Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelempar bom Molotov di Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti. Kejadian ini terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 03.21 WIB.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah VP alias CV (38), warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, dan RF alias B (34), warga Jalan Kenari Lorong II, Banda Masen. Sementara satu tersangka lainnya, IS alias M, hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan kepada wartawan, Jumat (16/5/2025) mengatakan,

berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kejadian bermula ketika ketiga tersangka datang ke lokasi rumah sewa menggunakan sepeda motor. Setibanya di tempat kejadian, para tersangka yang telah mempersiapkan dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite dengan sumbu dari kain langsung melemparkan bom molotov ke arah rumah sewa yang diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial F.

Ledakan dan kobaran api langsung membakar bagian luar rumah serta merusak peralatan seperti kompresor, instalasi listrik, dan sejumlah barang milik korban. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kejadian itu sempat membuat warga sekitar panik dan keluar rumah.

Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ketiga tersangka.

Tak butuh waktu lama, ujar Kapolres dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah, sedangkan satu tersangka lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.\

Saat memberikan keterangan kepada wartawab AKBP Ahzan didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin S.E M.M, KBO Reskrim Iptu Edi dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M. “Tindakan pelempar bom Molotov merupakan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHPidana, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:  Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad Bantu Korban Kebakaran

Ia menambahkan, tersangka melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dan merusak barang milik orang lain. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya,” katanya.

Berita Terkini

Haba Nanggroe