
JAKARTA | ACEH HERALD-
Pengemudi Pajero berinisial O (39) pelaku penganiayaan sopir truk di Jakarta Utara ditangkap. Kepada polisi, pelaku berdalih tersulut emosi saat melakukan aksinya.
“Saya terpancing emosi,” kata pelaku O saat dimintai keterangan oleh polisi. Video pengakuan pelaku O diunggah di akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara seperti dilihat detikcom, Senin (28/6/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi yang memimpin penangkapan pelaku kemudian bertanya kepada O awal mula penganiayaan tersebut. Pelaku O mengaku kesal setelah menganggap sopir truk hampir melukai keluarganya.
“Karena pertama dia hampir mencelakai saya sama keluarga saya,” katanya.
Truk Tidak Menabrak Pajero
Saat ditanya apakah kendaraan yang dikemudikan sopir truk tersebut menabrak keluarganya, pelaku menjawab korban tidak menabrak keluarganya.
“Tidak (menabrak),” ujar pelaku O.
Pengemudi Pajero Akui Memukul
Lebih lanjut pelaku O mengaku sudah terpancing emosi kepada korban. Pelaku pun mengaku memukul sopir truk tersebut.
“Saya lakukan pemukulan,” imbuh pelaku O.
Pelaku O kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ditangkap di Bandara
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Jawa Timur. Pelaku kemudian ditangkap pagi tadi di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 usai sebelumnya berangkat dari Surabaya menggunakan pesawat terbang.
Polisi memastikan O bukan merupakan anggota TNI atau Polri seperti yang ramai diduga masyarakat. Pelaku O merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai pelaut.
Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
“Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan,” pungkas Nasriadi.
sumber detikcom