
BLANGPIDIE I ACEHHERALD.com – Polres Abdya melalui Satuan Reserse Kriminanl (Satreskrim) terus menelusuri kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai melebihi angka di atas delapan miliar rupiah. Kasus yang menggegerkan Abdya itu melibatkan wanita muda satu orang anak, RS atau Vina.

Aksi penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan oleh Vina saat masih menjadi karyawan konrak Bank BRI Cabang Blangpidie. Belakangan saat kasus itu terungkap dan dilaporkan ke polisi, pihak BRI Blangpidie memecat Vina setelah beberapa kali panggilan oleh manajemen tak diindahkan wanita itu.
Selama penelusuran kasus setelah Vina dijemput pihak Polres Abdya dari lokasi persembunyiannya di Pegasing Aceh Tengah, polisi yang bergerak cepat melakukan penyitaan dan pengamaman asset Vina sebagai barang bukti, yang ditengarai dibeli dengan hasil penipuan tersebut.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK didampingi Wakapolres Kompol Zainuddin SPd, Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi, Rabu (22/7/2020) sore dalam jumpa pers dengan awak media mengatakan, barang bukti tambahan itu disita setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap tersangka RS.
Kapolres juga mengungkapkan, dugaan penipuan dan penggelapan uang dari korbannya ditengarai mencapai Rp.9,9 miliar. Sejumlah barang bukti yang disita itu bernilai Rp.1,7 miliar. RS telah menghabiskan uang untuk membeli dua unit mobil jenis sport utility vehicle (SUV) berupa H-RV dan ada yang masih plat putih atau belum keluar plat permanen.
Selain itu, tujuh unit sepeda motor, enam unit TV LED dan sebatang emas atam seberat 50 gram. Kemudian juga membeli perlengkapan rumah berupa kulkas, mesin cuci, dispenser dan oven listrik masing-masing satu unit. Selain itu, juga membelanjakan untuk lima unit telepon genggam berbagai merk papan atas, satu unit EDC BRI, dua unit sepeda lipat dan dua buah gelang perhiasan emas serta uang tunai Rp.3.358.000.
Disamping menyita barang-barang hasil dugaan penipuan itu, polisi juga telah mengamankan dokumen pendukung lainnya berupa lima lembar kartu ATM, tiga lembar STNK, dua lembar BPKB, satu lembar buku BRI Syariah, tujuh lembar kwitansi, satu examplar rekening koran dan satu buah ID Card BRI.
Dalam konferensi pers itu juga terungkap jika, dari total miliaran rupiah yang diduga digelapkan tersangka, sebanyak Rp.4,3 miliar sudah dikembalikan kepada beberapa orang korban. Sedangkan untuk Rp.3,9 miliar lagi, masih dalam pengembangan pihak penyidik Polres Abdya. “Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, kami telah mengumpulkan barang bukti tambahan yang jika ditotal mencapai Rp.1,7 miliar. Untuk sisa dari angka dugaan penipuan kini sedang diselidiki oleh anggota. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali,” paparnya.
Kapolres juga menambahkan, dalam kasus dugaan penggelapan ini, pihaknya telah meminta keterangan dari 29 orang saksi yang terdiri dari kalangan anggota DPRK, pedagang termasuk salah satu pensiunan bank yang juga menjadi korban. Saat ini, total korban yang sudah melapor sebanyak 24 orang. Pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut termasuk menelusuri bukti-bukti lainnya agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke meja hijau.
Penulis : Nurdinsyam