
LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD
KAPOLRES Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH memusnahkan 15 ribu batang tanaman ganja di atas lahan lima hektar di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (3/3/2021)
Kapolres menegaskan akan menindak tegas siapapun yang memanfaatkan lahannya untuk menanam ganja di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. “Kita tetap akan melakukan upaya-upaya pencarian, tolong informasikan apabila masyarakat yang menemukan ladang-ladang ganja di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, khususnya di Kabupaten Aceh Utara,” pintanya.
Jika masih ada, kata Kapolres, Polres Lhokseumawe bekerjasama dengan pihak BNNK dan Kodim 0103/Aut, akan melakukan penindakan atau pemusnahan serta memburu para pelaku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Ganja merupakan jenis Narkotika Golongan I dan sangat berbahaya, kita akan melakukan tindakan tegas apabila ada masyarakat yang menanam pohon ganja ini,” tegas AKBP Eko Hartanto.
PENULIS : YUSWARDI