
LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD
DALAM satu pekan terakhir jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Dari tiga kasus yang diungkap polisi satu diantaranya adalah penggagalan pengiriman narkotika jenis ganja ke luar Aceh yang sudah diikemas serta dilakban serta dimasukkan dalam bungkus kopi. Pada operasi tersebut polisi mengamankan NS
(29), wiraswasta, warga Jalan Darussalam Gang H. Abdullah Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda
Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto pada konferensi pers Jumat (23/4/2021) menjelaskan, pada hari Senin tanggal 12 April 2021, sekira pukul 22.30 WIB, karyawan jasa pengiriman barang JNT menghubungi pihak Polres Lhokseumawe bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan membawa satu buah kardus yang telah dilakban warna kuning dengan tujuan pengiriman Rusun Albo Lantai 1 Blok H No. 7 Cakung Barat Jakarta Timur.
Menurut Kapolres, tidak lama kemudian petugas piket Sat Resnarkoba yang diperbantukan dari Personil Sat Reskrim tiba di lokasi dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial NS. Dari hasil introgasi laki-laki itu mengaku bahwa paket akan dikirim ke Rusun Albo Lantai 1 Blok H No. 7 Cakung Barat Jakarta Timur berisikan 3 (tiga) bungkus bubuk kopi.
Polisi yang curiga dengan bungkusan dimaksud langsung membuka bungkusan tersebut dan akhirnya didapati tiga bungkus bubuk kopi. Bungkusan dibuka di depan NS dan didapati narkotika jenis ganja.
Menurut Kapolres,.tersangka NS mengakui bahwa narkotika jenis ganja diperoleh dengan cara dibeli
dari inisial CL (DPO) seharga Rp.500.000. NS mengakui ganja yang dibalut dengan Aluminium Foil akan diperjualkan kembali kepada seorang laki-laki berinisial A (DPO) di Rusun Albo Lantai 1 Blok H No. 7 Cakung Barat Jakarta Timur sebesar Rp 1.500.000.
Pada hari yang sama Kapolres juga mengekpos dua kasus narkoba jenis sabu. Warga yang diamankan masing-masing MA (32), wiraswasta, warga Dusun Aman Desa Jeulikat Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, dan laki-laki dengan inisial JL (48), wiraswasta, warga dusun Krueng Inong Desa Blang Ado Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Adapun satu kasus lagi yang disampaikan ke awak media adalah penangkapan tiga laki-laki pada Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB. Pada penangkapan di Dusun Meurah Mulia Lorong V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, polisi mengamankan TS (43), wiraswasta, warga Dusun Meurah Mulia, Lorong V Desa Mon Geudong, Kecamatan .Banda Sakti
Kota Lhokseumawe. Kemudian SW (28) wiraswasta, Lorong TA Jalil Dusun Dusun Blang Rayeuk, Desa Uteuen Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kemudian satu lagi yang diamankan adalah RT (20), eks pelajar, warga Dusun Kuta Geulumpang Lorong II Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
PENULIS : YUSWARDI