Polisi Israel Tangkap Perempuan Aktivis Palestina, Muna El-Kurd

YERUSALEM | ACEH HERALD Polisi Israel ternyata tak hanya mencari Muhammad, seorang aktivis Palestina, tapi juga menangkap saudari kembar Muhammad, yang juga aktivis anti zionis, Muna El-Kurd dalam sebuah operasi di kawasan Sheikh Jarrah, Ahad (6/6/2021). Aktivis perempuan terkemuka Palestina itu ditangkap di kediamannya di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur. Perempuan berusia 23 tahun tersebut dikenal … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Polisi Isarel menangkap wanita aktivitas Palestina, Muna el-Kurd. (Foto: AFP)

YERUSALEM | ACEH HERALD

Polisi Israel ternyata tak hanya mencari Muhammad, seorang aktivis Palestina, tapi juga menangkap saudari kembar Muhammad, yang juga aktivis anti zionis, Muna El-Kurd dalam sebuah operasi di kawasan Sheikh Jarrah, Ahad (6/6/2021).

Aktivis perempuan terkemuka Palestina itu ditangkap di kediamannya di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur. Perempuan berusia 23 tahun tersebut dikenal sebagai ikon perjuangan hak warga Palestina yang terancam diusir terkait sengketa tanah di Sheikh Jarrah, yang memicu kekerasan beberapa waktu lalu.

Seperti dilansir AFP, Minggu (6/6/2021) aktivis perempuan tersebut diketahui bernama Muna el-Kurd. Ia ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi.

Dalam rekaman yang dibagikan di media sosial, Muna tampak diborgol dan dibawa oleh petugas keamanan keluar dari rumahnya.

Menurut penuturan sang ayah, polisi yang menggerebek kediamannya juga mencari saudara kembarnya, Muhammad. Saudara kembar Muna tersebut diketahui pergi mengajar di Ramallah dan rencananya akan kembali dan memenuhi panggilan polisi.

Muna dan Muhammad adalah dua aktivis yang gencar membela hak keluarga Palestina soal sengketa tanah di Sheikh Jarrah, Di media sosial Twitter, keduanya memiliki lebih dari 180.000 pengikut, sementara di Instagram memiliki lebih dari setengah juta orang atas kampanyenya melawan Israel dengan tagar #SheikhJarrah dan #SaveSheikhJarrah.

Diketahui menurut hukum Israel, seperti dilansir Aceh Herald dari detikcom, Ahad (6/6), jika orang Yahudi dapat membuktikan bahwa keluarga mereka pernah tinggal di Yerusalem Timur sebelum perang Arab-Israel 1948, yang menciptakan negara Israel, mereka dapat meminta kembali properti mereka. Bahkan jika keluarga Palestina telah tinggal di sana selama beberapa dekade.

Jika mengikuti hukum tersebut, keluarga Palestina yang nenek moyangnya menjadi pengungsi dalam perang 1948, tidak memiliki hak untuk mendapatkan kembali rumah atau tanah mereka yang dirampas zionis di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Perdamaian Kunci Penting Menyukseskan Pembangunan Aceh

Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Israel, Ir Amim, mengatakan lebih dari 1.000 warga Palestina di Sheikh Jarrah dan distrik Silwan di dekatnya terancam harus pergi.

Awal bulan lalu, aksi sengketa tanah di Sheikh Jarrah menyebar ke kompleks masjid Al-Aqsa, memicu tindakan keras oleh pasukan keamanan Israel terhadap warga Palestina.

Hamas, kelompok Islam yang menguasai kantong Palestina di Gaza, menanggapi kekerasan tersebut dengan meluncurkan tembakan roket ke arah Israel pada 10 Mei lalu, sehingga memicu perang 11 hari antara Israel dan Hamas yang berkahir dengan gencatan senjata.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe