Polisi Gagalkan Transaksi Kulit Harimau, Empat Orang Diberangus

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, sukses menggagalkan transaksi kulit harimau, serta menangkap empat orang pelaku pemburu sekaligus pembunuh harimau, MR (43), MD (50), S (45) dan A (47). Keempat tersangka pelaku tertangkap tangan saat akan menjual kulit dan organ tubuh harimau Sumatera di kawasan SPBU Aceh Timur. … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Barang bukti kulit harimau yang diperjualbelikan. Foto Ist

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, sukses menggagalkan transaksi kulit harimau, serta menangkap empat orang pelaku pemburu sekaligus pembunuh harimau, MR (43), MD (50), S (45) dan A (47).

Keempat tersangka pelaku tertangkap tangan saat akan menjual kulit dan organ tubuh harimau Sumatera di kawasan SPBU Aceh Timur.

Sementara salah seorang rekan dari empat pelaku, yaitu  HD masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Sementara keempat tersangka pembunuh hewan liar dilindungi itu sudah diamankan ke Mapolda Aceh.

Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta menyebutkan, ke empat pelaku tersebut, ditangkap di depan SPBU Lhok Nibong Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi perdagangan kulit harimau, selanjutnya keempat pelaku berhasil diringkus di SPBU saat ingin bertransaksi” kata Margiyanta, Senin 22 Juni 2020.

Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ery Apriyono, Margiyanta menyebutkan, harimau Sumatera tersebut diburu dengan cara dijerat. Ini dibuktikan di bagian kaki harimau tersebut terdapat luka jeratan. “Ada bekas jeratan di kakinya. Hewan dilindungi tersebut ditangkap di pegunungan Gayo Lues,” kata Margiyanta menjelaskan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kulit harimau basah, empat taring harimau beserta tulang, empat taring beruang madu dan 20 kuku beruang madu. “Kulit harimau ini mau dijual dengan harga tinggi minimal Rp100 juta ke pembeli. Begitu juga dengan tulang, gigi harimau dan gigi beruang madu sengaja disimpan karna ada nilai ekonomisnya,” katanya.

Menurut keterangan BKSDA, harimau yang dibunuh untuk diperdagangkan kulit dan organ tubuhnya itu berusia dua tahun berjenis kelamin perempuan.

Kini, keempat pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat dengan UU RI pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI nomor tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga:  Pasangan ‘Kaum Nabi Luth’ Dicambuk 159 Kali di Taman Sari

Penulis                      : Nurdinsyam

Berita Terkini

Haba Nanggroe