BALI | ACEHHERALD.COM – Polisi kini tengah membidik harta mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diduga sengaja tak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aset-aset ‘rahasia’ tersebut berupa apartemen dan tanah yang tersebar di berbagai lokasi.
Sebagai informasi, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun eks Mentan SYL telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK dengan status tersangka dugaan korupsi.
Firli juga telah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, Firli belum ditahan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Firli belum ditahan karena perkara terkait Firli akan berkembang.
“Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kami punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang,” kata Karyoto dalam rapat akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Kamis (28/12/2023).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga menyebut jajarannya akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri. Dia mengatakan pendalaman itu menjadi salah satu agenda yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan.
“Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan,” ujarnya.
Polisi Periksa Firli Terkait Aset Tak Tercatat
Sebelum menyatakan hendak mengusut dugaan TPPU, polisi sudah memeriksa Firli terkait aset-aset tak terdaftar di LHKPN-nya. Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu (27/12/2023).
“Tujuan pemeriksaan adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, terkait adanya aset lain/harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, di antaranya Aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Trunoyudo mengatakan Firli juga meminta penambahan satu saksi meringankan. Sebelumnya, Firli sudah mengajukan empat saksi meringankan dan sudah diperiksa.
“Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023,” katanya.
Firli sendiri bungkam setelah diperiksa sebagai tersangka. Dia langsung meninggalkan gedung Bareskrim setelah diperiksa.
Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan aset yang belum masuk ke LHKPN Firli hanya apartemen di Darmawangsa, Jakarta Selatan. Alasannya, kata Ian, apartemen itu belum sepenuhnya milik Firli.
“Ya cuma itu saja apartemen yang kemarin (yang belum masuk LHKPN),” kata Ian di gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
“Masih proses pengikatan saja, jadi belum full, belum sepenuhnya milik beliau. Sehingga, tidak dilaporkan, kan dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya, tapi ini kan belum,” sambungnya.
Dia mengeklaim pelaporan apartemen itu terkendala proses kepemilikan.
“Terkendala proses kepemilikan terhadap beliau (Firli), dalam apartemen itu sudah ada keputusan pailit,” ujarnya.
Daftar Aset Firli yang Tak Tercatat di LHKPN
Aset-aset Firli yang tak dilaporkan di LHKPN itu terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK menyebut setidaknya ada tujuh aset yang tak dilaporkan Firli ke LHKPN. Aset-aset itu atas nama istri Firli, Ardina Safitri.
“Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021 dan 2022, Terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri Terperiksa, saudari Ardina Safitri,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pembacaan putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Berikut ini daftar harta Firli yang tak dilaporkan ke LHKPN:
a. Essence Dharmawangsa Apartment Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.
b. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.
c. Sebidang tanah di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 01 Desember 2021
d. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
e. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 m2 lahun 2021.
f. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021.
g. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.
Selain itu, Dewas KPK menyatakan Firli tidak jujur dalam LHKPN karena tidak melaporkan kepemilikan uang asing setara dengan Rp 7,8 miliar. Dewas juga menyatakan Firli tidak melaporkan pengeluaran sewa rumah di Jalan Kertanegara senilai Rp 645 juta per tahun.
Firli juga dinyatakan melanggar kode etik karena berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan SYL yang merupakan pihak terkait perkara di KPK. Atas perbuatannya, Firli dijatuhi sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari KPK.
Sumber: detik.com