JAKARTA I ACEHHERALD.com
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati atau telah habis masa berlakunya. Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.
“Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020,” kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan seperti dilansir AcehHerald.com dari detikcom, Rabu (20/6/2020) di Jakarta.
Di sisi lain, polisi membatasi kuota pemohon agar kantor pelayanan tidak terjadi kerumunan. Untuk mengantisipasi antrian panjang, polisi membuka layanan SIM keliling di beberapa tempat.