Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati hingga 31 Agustus

JAKARTA I ACEHHERALD.com Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati atau telah habis masa berlakunya. Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020 mendatang. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA I ACEHHERALD.com

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati atau telah habis masa berlakunya. Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020 mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.

“Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020,” kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan seperti dilansir AcehHerald.com dari detikcom, Rabu (20/6/2020) di Jakarta.

Sambodo mengatakan, dispensasi ini diberikan mengingat situasi pandemi Corona (COVID-19) yang belum landai. Di sisi lain layanan gerai SIM di mall-mall belum beroperasi karena pusat perbelanjaan belum dibuka.
Layanan perpanjangan SIM sendiri sempat membludak di sejumlah kantor Sat Passim yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya. Animo masyarakat yang cukup tinggi membuat layanan SIM membludak.

Di sisi lain, polisi membatasi kuota pemohon agar kantor pelayanan tidak terjadi kerumunan. Untuk mengantisipasi antrian panjang, polisi membuka layanan SIM keliling di beberapa tempat.

 

Baca Juga:  Shalat Idul Fitri 1442H di MRB, Panitia Terapkan Prokes Ketat

Berita Terkini

Haba Nanggroe