Polisi Bener Meriah Gulung Komplotan Pemerkosa Dua Gadis Belia

REDELONG I ACEHHERALD APARAT Kepolisian Resort Bener Meriah berhasil mengungkap Kasus Jarimah Pemerkosaan, pelecehan seksual dan ikhtilat terhadap dua gadis di bawah umur. Hamba hukum juga memberangus sedikitnya delapan orang yang diduga terlibat, dalam aksi pemerkosaan secara berantai itu. Hal ini disampaikan oleh Kapokres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK dalam konferensi pers yang digelar … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto Ist

REDELONG I ACEHHERALD

APARAT Kepolisian Resort Bener Meriah berhasil mengungkap Kasus Jarimah Pemerkosaan, pelecehan seksual dan ikhtilat terhadap dua gadis di bawah umur. Hamba hukum juga memberangus sedikitnya delapan orang yang diduga terlibat, dalam aksi pemerkosaan secara berantai itu.

Hal ini disampaikan oleh Kapokres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Satreskrim setempat, Sabtu (21/5/22).

Dalam konferensi pers tersebut  Indra Novianto mengungkap bahwa ada delapan orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut dan korbannya adalah dua orang anak perempuan di bawah umur.

Berdasarkan keterangan pihak Polres, pelaku melancarkan aksinya bejatnya di sebuah gudang durian di salah satu kecamatan yang ada di kabupaten Bener Meriah

Kejadiannya berlangsung selama tiga hari  mulai hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sampi dengan hari Kamis 19 Mei 2022. Hingga pihak kepolisian mendapat Laporan dan menangkap kedelapan pelaku pada hari Kamis (19/5/22) sekitar pukul 15:00 WIB. “Kedelapan pelaku menggilir dua korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur,” Indra Novianto.

Menindak lanjuti kasus ini, lanjut Kapolres pihak kepolisian yakni unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bener masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi. “Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman denda 2000 gram mas murni dan penjara paling lama 200 Bulan,” terang Indra.

Dalam kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang berbahan kain berwarna coklat muda tanpa merk, 1 helai celana panjang jenis kulot bahan jeans berwarna biru nomor 28 tanpa merk, 1 helai celana dalam berbahan kain berwarna ungu, 1 helai jilbab pasmina berwarna hitam tanpa merk, 1 helai baju hoodie lengan panjang berbahan kain berwarna merah muda bermerk ribbon, 1 helai baju kemeja berwarna putih berbahan kain tanpa merk. 1 helai tangtop berbahan renda berwarna hitam tanpa merk, 1 helai celana panjang berbahan jeans berwarna biru nomor 27 merk  m & b mischa dan brandon, 1 helai celana dalam berbahan kain berwarna orange tanpa merk, 1 helai jilbab pasmina berwarna hitam tanpa merk.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana, BPBD dan Polsek Adakan Pembinaan MasyarakatTanggap Bencana di Timang Gajah

Berdasarkan pantauan, konferensi langsung di pimpin oleh  Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, didampingi Waka Polres Bener Meriah Kompol Adi Sopian S.H, M.M, Kabag Ops Polres Bener Meriah Kompol Syabirin, S.H, M.Si, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Erjan Dasmi, S.T.P dan Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Kemat, S.H.

 

 

Robby

Berita Terkini

Haba Nanggroe