Polisi Belum Pastikan Tersangka Baru dalam Kasus Kebakaran Kawasan Bromo usai Foto Prewedding

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu tersangka manajer weeding organizer AP (41)
Penampakan foto prewedding yang disebut menyebabkan kebakaran Bromo/Foto: Istimewa

Iklan Baris

Lensa Warga

PROBOLINGGO | ACEHHERALD.COM – Polres Probolinggo belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Gunung Bromo karena masih terus melakukan pendalaman terkait perkara tersebut. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu tersangka manajer weeding organizer AP (41) warga Kabupaten Lumajang dalam insiden karhutla bukit Telettubies Bromo akibat flare saat foto prewedding.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima saksi masih dikenakan wajib lapor. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya,” ucap Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 September 2023.

Ia menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran bukit Telettubies karena kebakaran hutan merupakan atensi langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Kami juga bekerja sesuai SOP yang ada. Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, nanti perkembangan nya akan kami sampaikan,” tuturnya.

Wisnu mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo terus melakukan pendalaman, sehingga untuk hasilnya nanti akan dirilis jika pemeriksaan perkara tersebut dianggap selesai.

Saat kebakaran, selain tersangka AP, di lokasi juga terdapat sepasang calon pengantin HP (39) dan PM (26), kemudian crew pemotretan praweeding MG (38) dan (ET), serta perias AR (34). Mereka menyalakan flare untuk kepentingan foto prewedding atau pra-pernikahan, sehingga menyebabkan karhutla di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies pada Rabu 6 September 2023.

AP tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi), sehingga menyalahi aturan dan bersangkutan dijerat pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Baca Juga:  Gubernur Aceh akan Perkuat Penyadaran Masyarakat Cegah Karhutla

Berita Terkini

Haba Nanggroe