
LHOKSUKON | ACEH HERALD-
Pihak kepolisan Polres Aceh Utara kini masih memburu empat tersangka pemilik dan pelaku peredaran sabu-sabu di Tanah Rencong yang terkait dengan penangkapan tiga tersangka bersama 7Kg sabu-sabu di Ulee Rubek, Seuneudon Aceh Utara.
Keempat tersangka pengedar narkoba yang kini berstatus buron tersebut, memang terkait penangkapan tiga tersangka yang diciduk polisi Aceh Utara di dua tempat terpisah, di kawasan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara dan Desa Sungai Yu, Aceh Tamiang. Namun polisi masih merahasiakan nama-nama tersangka tersebut.
“Ya Ada 4 orang lagi yang masih diburu petugas. Masing-masing mereka memiliki peran sendiri, termasuk aktor utama, yaitu pengendali,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Lhoksukon.
Sedangkan barang bukti berupa sabu yang berhasil ditangkap sebanyak 7 kg bersama tiga orang tersangka di Perumahan Nelayan Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pengusutan lebih lanjut.
Selain mengamankan ketiga tersangka berinisial IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23) bersama 7 Kg narkotika jenis sabu, Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto dalam konferensi pers, Rabu 21 Juli 2021 juga menyebutkan ada sejumlah alat bukti lainnya diamankan dari ketiga tersangka yang diduga digunakan untuk operasional peredaran barang haram tersebut.
Barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit sepeda motor sport merek Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah, ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto dalam konferensi pers dihadiri Waka Polres Kompol Joko Kusumadinata dan Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri.
Kronologi Penangkapan
Lebih jauh Kapolres Aceh Utara mengatakan dalam proses penyelidikan di lapangan, penangkapan tersangka lebih dulu dilakukan terhadap IR, dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari 10 Juli 2021 lalu di perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Setelah mengembangkan dari penangkapan pertama, Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS. Di sini, polisi menemukan sebuah ransel yang di dalamnya berisi tujuh paket sabu seberat 7 kg yang disembunyikan di atas loteng rumahnya.
Usai mengamankan kedua tersangka IR dan LIS bersama barang bukti, personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara yang dibantu personel Dit Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
“Alhasil, pada Rabu 14 Juli 2021 tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang,” ungkap Kapolres.
Namun, karena mereka melakukan perlawanan saat penangkapan, kata AKBP Tri Hardiyanto, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka S dan MA dengan timah panas di kakinya. Kedua tersangka yang diciduk di Aceh Tamiang itu kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan menyangkut peran masing-masing tersangka, Kapolres Aceh Utara Tri Hadiyanto menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Tersangka IR membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput.
“Sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan di tengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung,” bebernya.