
BANDA ACEH | ACEH HERALD
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Aceh kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Kali ini bekerjasama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai (BC) Aceh, hamba hukum itu berhasil menggagalkan penyelundupan 60 kilo narkotika jenis sabu melalui jalur tikus laut Selat Malaka.
Kapolda Aceh Mayjen Pol Wahyu Widada M Phil kepada awak media saat melakukan konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (7/10/2020) mengatakan, peredaran gelap narkotika jenis sabu itu berhasil diungkap Ditres Narkoba Polda Aceh di daerah Dusun Teungoh, Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 30 September 2020. Dari penangkapan itu terdapat empat orang tersangka berinisial MM alias Jenib (38), JU (18), SM (24) dan SS alias DG (27).
Menurut Kapolda, seharusnya jumlah semua tersangka ada lima orang.Namun satu orang berhasil kabur dalam penggerebekan tersebut. Tiga orang berhasil ditangkap dan 1 orang terpaksa dilumpuhkan hingga tewas. “SS ini terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas,” kata Mayjen Wahyu.
Ditambahkan, SS ini berperan sebagai pengatur segala sesuatu di lapangan dan juga berperan yang menghubungi kurir-kurir pengangkut narkotika jenis sabu-sabu itu dari kapal. “SS juga sudah pernah mengelundupkan 45 kg sabu-sabu sebelumnya dan total dengan yang saat ini berjumlah 105 kg,” jelas Wahyu.
Lanjut Wahyu, polisi tetap terus konsisten mengungkap jaringan narkoba yang masuk ke Aceh. Pasalnya kata Wahyu, 60 kg sabu-sabu itu dapat merusak 240.000 orang generasi Aceh. “Keselamatan rakyat adalah hukum saat ini. Karena sabu-sabu ini dapat merusak generasi emas Aceh,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-Udang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati.(*)
PENULIS : */NURDINSYAM