Polda Aceh Lakukan Pembinaan Teknis Fungsi Lalin

BANDA ACEH I ACEH HERALD DITLANTAS Polda Aceh mengadakan kegiatan Pembinaan Teknis Fungsi Lalu Lintas bertempat di Kantor Ditlantas Banda Aceh, Senin 26/07/2021. Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH saat membuka kegiatan itu menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk peningkatan capicity building anggota kepolisian yang bertugas di satuan lalu lintas. Dalam … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto kiriman Erlizar Rusli

BANDA ACEH I ACEH HERALD

DITLANTAS Polda Aceh mengadakan kegiatan Pembinaan Teknis Fungsi Lalu Lintas bertempat di Kantor Ditlantas Banda Aceh, Senin 26/07/2021.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH saat membuka kegiatan itu menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk peningkatan capicity building anggota kepolisian yang bertugas di satuan lalu lintas. Dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas secara profesional sebagai contoh tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas harus di selesaikan secera hukum ke pengadilan.

Karena adakalanya bisa diselesaikan dengan cara mediasi seperti kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak menimbulkan kerugian korban jiwa, maka polisi boleh memfasilitasi para pihak untuk berdamai dengan tujuan hukum yakni restorative justice.

Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas secara humanis merupakan kewajibkan yang harus dilaksanakan oleh Polisi lalu lintas sebagai penegak hukum yang bertugas di lapangan. Karena tugas kepolisian lalu lintas memang berat, namun dalam proses penegakan hukum harus profesional sehingga beban pekerjaan yang berat terasa ringan apabila kita lakukan dengan hati ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH menambahkan, untuk memperdalam pengetahuan hukum anggota ditlantas Polda Aceh hari kita sengaja mengundang pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiahkuala  yaitu Dr. Dahlan Ali, SH.,M.Kn., M.Hum .

Pada kesempatan lain Dr. Dahlan Ali mengatakan sesuai dengan  tema yang di angkat adalah “Penangangan Peneyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Secara Profesional” polisi lalu lintas dalam bertugas selain menggunakan instrumen hukum berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara jelas dan nyata memerintahkan proses hukum bagi para pihak (tersangka dan korban) yang dirugikan, akibat perbuatan hukum tindak pidana yang terjadi dijalan raya dengan cara pertama “Butuh Kecermatan Dalam Penentuan Pasal” Kedua “Butuh Kecermatan Dalam Menentukan Dolus Atau Culpa” hal ini sangat diperlukan agar perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus lalu lintas tidak kabur jelasnya.

Baca Juga:  Pengusaha Indonesia Asal Bireuen, Hj Rizayati Bantu Korban Covid-19 di Aceh

Namun polisi juga memungkinkan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak melawan hukum yaitu  melalui pola mediasi penal, mekanisme mediasi penal sepanjang hal tersebut sungguh-sungguh dikehendaki bersama oleh para pihak (tersangka dan korban). Serta untuk mencapai kepentingan yang lebih luas, yaitu terpeliharanya harmonisasi sosial maka hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan Surat Edaran KapolriNo. SE / 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Pintu masuk pemberlakukan mediasi penal adalah melalui diskresi sebagai kewenangan Polri. Dasar hukum diskresi bagi aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melaksanakan tugasnya dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam Pasal 15 ayat (2) huruf k, tambahnya.

ERLIZAR RUSLI

Berita Terkini

Haba Nanggroe