
BANDA ACEH | ACEH HERALD.com-
Setelah bertahun-tahun berproses akhirnya, Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa, 1 Maret 2022 di Mapolda Aceh.
Kepastian penetapan tersangka tersebut dikemukakan Direktur Reserse Kriminan Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy yang diterima AcehHerald.com, Rabu (2/3/2022).
Menurut Winardy dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Aceh, ada tujuh orang yang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.
Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku pengguna anggaran, FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, serta RDJ dan RK sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu, 2 Maret 2022 di Polda Aceh.
Selain itu, tambah Winardy, Polda Aceh juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan ketujuh tersangka tersebut ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Untuk menyelamatkan kerugian negara, Polda Aceh, sebelumnya juga sudah membentuk posko pengembalian korupsi beasiswa tahun 20177 di Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Sebanyak 54 mahasiswa dilaporkan sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp713.495.000.
Penulis M Nasir Yusuf