JAKARTA I ACEHHERALD.com – Perjalanan panjang sengkarut kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) antara kubu Irwandi Yusuf dengan Samsul Bahri alias Tiyong, dinyatakan berakhir. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Samsul Bahri alias Tiyong. MA juga mengabulkan upaya kasasi yang dilakukan oleh Penasehat Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh.
Putusan dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA itu termaktud di dalam nomor putusan 23 K/ TUN/ 023, yang dibacakan oleh Hakim Ketua Irfan Fachruddin, didampingi oleh Hakim anggota Yodi Martono Wahyudani dan Dewi Asimah pada, Kamis, 9 Februari 2023.
Penasehat Hukum Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli SH MH yang dihubungi acehherald.com, malam ini, mengakui tentang adanya putusan MA tersebu. Ia menyebutkan, berdasarkan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA bahwa MA menolak gugatan dari PNA KLB. Dengan artian, PNA di bawah kepimpinan Irwandi Yusuf yang diakui dan dinyatakan sah di mata negara. “Gugatan yang diajukan oleh tergugat ditolak oleh MA, maka otomatis permohonan kami yang diterima, jadi putusan tingkat pertama dan kedua dibatalkan. Maka dengan itu kami selaku pemerintah sudah benar menolak permohonan yang diajukan tergugat terhadap pengesahan DPP Tiyong setelah melakukan KLB,” kata Erlizar.
Erlizar juga menyebutkan semua proses yang dilakukan dalam menolak PNA KLB sudah benar. Dia menyebutkan hal tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Dalam hal ini Kemenkumham pihak yang berwenang mengesahkan parlok sudah benar, berdasarkan putusan MA yang menolak gugatan PNA KLB,” katanya.
Kemudian, kata Erlizar, selama ini pihaknya telah menghargai semua upaya hukum yang dilakukan oleh PNA KLB. “Dan kami tidak ada mengatakan kami menang dalam perkara ini, kami cuman mengatakan pemerintah sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dalam mengesahkan parlok di Aceh,” sebut Erlizar.
Meskipun MA sudah memutuskan bahwa permohonan dimenangkan oleh Kemenkumham. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima salin putusan tersebut. “Kita sampai hari ini belum terima putusannya, kita hanya lihat dari website MA,” ujar dia.
Menurutnya, pihak PNA KLB memang masih bisa melakukan upaya hukum lain seperti Peninjauan Kembali (PK). Namun perlu diketahui PK tersebut tidak semata-mata dapat membatalkan dan menunda eksekusi putusan MA. “Karena putusan MA itu sifatnya final langsung mengikat, yang tidak mengikat itu putusan tingkat pertama dan kedua,” ucap Erlizar.