TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan memvonis duet eksekutor Muhammad Iqbal, dengan hukuman seumur hidup, dalam putusan final, Kamis (11/01/2024).
Dalam proses persidangan kedua tervonis, M Nasir dan Rahmad Fajar didampingi oleh pengacara Maman Supriadi, SHI.,MH. dan Afrizal, SH., pendampingan hukum tersebut berdasarkan penunjukan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan dalam nota keputusannya menyatakan tervonis M.Nasir dan Rahmad Fajar, dalam perkara terpisah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Muhammad Iqbal
“Adapun berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, ervonis Muhammad Nasir terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUH dan diganjar Pidana dengan hukuman Penjara seumur hidup,” kata Penasihat Hukum Maman Supriadi, SHI.,MH. dan Afrizal, SH.
Sedangkan terhadap tervonis Rahmad Fajar terbukti bersalah melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 181 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 9 bulan penjara. “Adapun Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya terhadap Rahmad Fajar menyatakan pria itu tidak terbukti ikut serta melakukan pembunuhan terhadap korban M. Iqbal, melainkan hanya ikut membantu saat membuang atau menyembunyikan mayat korban,” ujarnya.
Selain itu, karena tervonis Rahmad Fajar merasa sejak dari awal dia tidak bersalah, maka sehari setelah kejadian menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan. “Dengan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Selain dari itu sesuai dengan ketentuan hukum proses persidangan terhadap kedua tervonis telah berakhir pada tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Tapaktuan namun bagi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan bagi kedua tervonis bila tidak menerimanya maka dalam waktu 7 hari dapat mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Aceh di Banda Aceh,” pungkasnya.