
BANDA ACEH I ACEH HERALD
PENGADILAN Negeri (PN) Banda Aceh menyediakan dan memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mengakses pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di PN Banda Aceh.
Ketua PN Banda Aceh Ainal Mardhiah, SH MH mengatakan, penyandang disabilitas adalah orang yang harus diprioritaskan, karena merupakan kelompok rentan. Mereka juga memiliki hak untuk mengakses kepentingan hukumnya sama seperti masyarakat lain pada umumnya. “Menyikapi kondisi itu, kami di PN kelas 1A Banda Aceh, harus terus berbenah. Program ini merupakan kewajiban yang harus kami laksanakan berdasarkan arahan dan perintah Mahkamah Agung,” ungkap Ainal Mardhiah.

Ditambahkan, ketersediaan infrastruktur bagi kelompok rentan atau disabilitas untuk mendapatkan akses keadilan dan layanan yang baik itu, merupakan kewajiban bagi pihak PN Banda Aceh, seperti diakui Ainal Mardhiah usai meresmikan sarana dan prasarana untuk disabilitas di PN Banda Aceh, Jumat (26/03/2021).
Prasarana dan sarana yang diresmikan meliputi ubin pemandu untuk tunanetra, akses toilet ramah disabilitas hingga pengeras suara di meja layanan.