Sempat Enam Bulan Diburon Polisi

LANGSA I ACEHHERALD.com – Hanya karena ingin menguasai harta seorang janda yang juga tetangganya, pasangan suami istri (pasutri) berubah menjadi pembunuh sadis dan berdarah dingin. Adalah pria IW dan istrinya SU, warga Dusun Kloneng Gampong Seuneubok Punti Kecamatan Manyak Paed Kabupaten Aceh Tamiang, bekerjasama menghabisi almarhumsh Nurita, seorang janda yang juga tetangga keduanya.
SU yang seorang wanita ternyata bernyali baja dan lebih dingin dari suaminya, saat mengeksekusi Nurita. Ia yang menjadi pengatur dan perencana lakon, termasuk memastikan agar Nurita benar benar meninggal, dengan menyuruh sang suami memungkasi pembunuhan sadis itu, lewat serangkaian tusukan mematikan terhadap jasad Nurita yang telah tak berdaya. “Nanti hidup lagi bang!” tutur SU secara dingin. Dan….bleess….bless….pisau di tangan IW menghajar tubuh Nurita sebanyak empat kali di leher dan dada. Eksekusi pun berakhir! Dan empat orang anak Nurita pun menjadi yatim piatu akibat ulah biadab suami istri itu yang tak lain sahabat sekaligus tetangga dekat korban. Semua lakon itu terungkap saat keduanya diperiksa polisi, setelah ditangkap dua hari silam, usai diburu polisi nyaris selama enam bulan.
Polres Langsa melakukan gelar perkara kasus itu, Rabu (03/06/2020) di Mapolres Langsa. Janda Nurita ditemukan tak bernyawa dengan tubuh bersimbah darah pada tanggal 10 Desember 2019 lalu, di rawa areal pertambakan warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Tampak pasutri yang kini menjadi tersangka pembunuh itu dihadirkan dalam gelar perkara di depan awak media tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Sukmo Wibowo, SIK dihadapan para wartawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Gampong Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat pada Senin 1 Juni 2020.
Dari penyidikan hamba hukum, pembunuhan itu murni perampokan yang telah direncanakan, termasuk perencanaan untuk membunuh korban, demi menghilangkan jejak. Lebih lanjut dikatakan, suami istri yang mengeksekusi secara dingin almarhum Nurita merupakan sahabat dekat pelaku.”Nurita dibunuh oleh sahabatnya sendiri,” jelas Kasatres.
Lakon pembunuh itu berawal dari rencana busuk pasutri itu untuk menguasai harta korban. Lalu wanita SU memancing korban untuk bertemu di lahan kosong tepatnya di Gampong Batee Puteh Kota Langsa.
Dijelaskan, peristiwa itu berawal ketika SU istri pelaku IW menghubungi korban melalui telepon untuk diajak ketemu dengan dalih ada urusan.
Karena sudah janji dengan korban untuk bertemu, tersangka SU dan IW pun menunggu Nurita di Gang Makmur Dusun Bale Manggis Gampong Batei Puteh Kota Langsa.
Tidak berapa lama kemudian Nurita tiba di lokasi dengan sepmornya untuk menjumpai kedua tersangka, selanjutnya korban bersama sama dengan kedua tersangka menuju Gampong Bate Puteh Kota Langsa, dengan menggunakan sepeda motor milik Nurita. Dan detik detik sekuel pembunuhan sadis itupun dimulai, sejenak iblis menguasai sanubari IW dan SU.
Setiba di lokasi Gampong Bate Puteh Kota Langsa, tersangka SU berbincang dengan Almarhum Nurita, pada saat itulah tersangka IW menghantamkan kayu balok yang memang telah disediakan ke kepala Nurita sebanyak satu kali. Wanita malang itu pun tersungkur tak berdaya.
Iblis makin merasuki benak keduanya, lalu kembali menikm korban sebanyak empat kali, tanpa rasa belas kasihan sedikitpun. Usai membunuh tersangka IW memoroti semua perhiasan milik korban, kemudian istrinya SU memeriksa detak jantung korban dan memastikan sudah meninggal. Keduanya mengubur korban di tempat kejadian tersebut dengan menggunakan lham dan cangkul dodos yang telah tersangka persiapkan dua hari sebelumnnya.
Dalam Konfrensi pers itu turut dihadirkan barang bukti yang diamankan, 1 unit handphone merek Samsung Galaxi Frima SM- G530H warna putih milik korban, 1 buah pisau yang bergagang kayu milik pelaku yang digunakan untuk menikam korban, 1 unit Handphone warna hitam merak Nokia Model RM-1134 milik pelaku yang
digunakan untuk menghubungi korban.
Selanjutnya, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih les biru tahun 2019, No Rangka MA1JFZ138KK202019 No Mesin JE21E32249eOR No Pol BL 3802 FAC, STNK BL 6623 UAC milik korban, 1 unit Sepeda motor Merk Zupiter warna hitam BL 6636 DAG milik pelaku hasil dari penjualan barang milik korban dan 10 gram emas milik korban yang telah dilebur menjadi satu item berbentuk lantakkan, mas 15 gram 22 karat milik korban.
Diakhir pertemuan dengan awak media, Kasatres menjelaskan, ancaman kepada dua pelaku dengan pasal berlapis, perampokan disertai pembunuhan berencana dengan Pasal 338 ye 340 KUHPidana, tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana, ancarman hukuman dengan pidana mati atau pidana paling lama 20 tahun, dan serta Pasal 365 ayat (4).
Penulis : Ridwan Suud (Kota Langsa/Aceh Timur)