KOTA JANTHO I ACEHHERALD.com – Seluruh keuchik dan perangkat gampong dalam wilayah Aceh Besar diminta tak melayani permintaan apapun dari lembaga atau kelompok non pemerintah yang berdalih melakukan pengawasan atau Kerjasama dengan gampong, dengan sasaran tembak mengutil Dana Desa. “Ingat Dana Desa sudah diplot sejak Musrenbangdes dan disetujui seluruh warga gampong, penggunaan di luar itu tidak dibenarkan sama sekali,” kata Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi yang didampingi Kadis PMG Carbaini Sag, Minggu (16/03/2025) malam.
Bahrul Jamil mengungkapkan itu ketika dihubungi acehherald.com, terkait adanya manuver pihak yang mengatasnamakan organisasi serta personal yang menghubungi beberapa keuchik di Aceh Besar dengan dalih untuk melakukan Kerjasama. Selain itu juga ada yang secara terang terangan berniat meminta sejumlah uang dengan mengusung proposal kepada keuchik. “Ingat, keuchik dan pemerintahan desa sudah ada pengawasan tersendiri dari pemerintah, seperti inspektorat dan aparat penegak hukum. Di luar itu tidak ada kewenangan sedikitpun untuk mengawasi atau dengan dalih apapun terhadap pengelolaan dana desa, termasuk dari Lembaga yang mengatasnamakan komunitas perkumpulan para keuchik sekalipun,” tandas Bahrul Jamil.
Ditambahkan, pengelolaan Dana Gampong telah diatur dengan Peraturan Tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembanunan Daerah Tertinggal serta Mnteri Keuangan. Selain itu regulasinya sudah jelas, termasuk transparansi penyelenggaraan yang dilakukan dengan papan informasi gampong yang diapload ke pihak atasan, agar Dana Desa atau APBG bisa dicairkan. “Jikapun ingin tahu, warga atau pihak manapun bisa melihat Papan Informasi itu, dan tak perlu mengintrograsi keuchik atau perangkat gampong, apalagi dengan dalih Kerjasama atau apapun namanya,” tegas Plt Sekda yang akrab disapa dengan BJ itu.
Belakangan ini disebut sebut beberapa kelompok non instansi pemerintah sering mendatangi keuchik dengan dalih bermacam macam. Atas dasar itu pihak Pemkab Aceh Besar merasa perlu memberikan edukasi dan klarifikasi secarav terbuka kepada Pemerintah Gampong, untuk tidak melayani para pendatang tersebut, jika kunjungan itu terkait dengan permintaan fulus, atau fasilitas dari gampong, termasuk dengan dalih melakukan pengadaan atau sejenisnya yang terkait penggunaan dana gampong.