
BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Ir.Nova Iriansyah, MT selaku.Plt Gubernur Aceh meminta para pengusaha agar membayar upah kepada para pekerja, terutama yang terkena imbas dari wabah Covid. 19 sesuai dgn kesepakatan Bipartit sebagaimana Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No..M/3/HK.04/III/2020 tgl l. 17 Maret 2020, perihal Perlindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan Usaha dlm rangka mencegah penyebaran dan penanggulangan Covid,19.
Hal itu diungkapkan Kadisnaker Mobduk Aceh, Ir Iskandar Syukri MT, Sabtu (18/04/2020) malam. Permintaan Plt Gubernur itu telah disampaikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh. Untuk segera disampaikan kepada para pengusaha di kawasan setempat melalui instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan. “Permintaan pembayaran upah sesuai dengan kesepakatan Bipartit serta tunjangan meugang itu telah disampaikan ke daerah, semoga ditindaklanjuti,” ujar Iskandar Syukri.
Dalam surat Gubernur No 561/6357 Tgl 17 April 2020 yang ditujukan kepada Bup/Walikota se Aceh, perihal Pembayaran Upah dan pemberian tunjangan meugang dalam menyambut bulan Suci Ramadhan 1441 H itu, Plt. Gubernur juga meminta agar pengusaha memberikan bantuan meugang kepad para pekerja disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Hal ini mengacu kpd Keputusan Gubernur Aceh No. 560/1418/2019 tg 24 Juni 2019 tentang pemberian tunjangan Meugang menyambut Bulan Ramadhan. Selain itu, nantuan meugang tersebut agar diberikan minimal 2 hari sebelum tgl 1 Ramadhan.
Plt Gub berharap kpd Bup /Walikota agar dapat mengimbau para pengusaha di dalam wilayah kabupaten kota masing-masing melalui Dinas yang menangani Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, agar menjalankan permintaan menyangkut pembayaran upah dan tunjangan meugang itu.
Sebelumnya Kadisnakermobduk Aceh melalui surat no ..561/1311. tgl 15 April 2020 yg ditujukan kpd Kadis ketenagakerjaan kab/kota juga telah meminta pengusaha di Kab/kota membayar Upah dan tunjangan Meugang kepada pekerja sesuai dengan kemampuan perusahaan dan dilakukan berdasar musyawarah secara Bipartit sebagaimana Surat Edaran Menaker.tgl 17 Maret 2020.
Dengan terbitnya surat Gubernur Aceh ini lebih menegaskan harapan pemerintah Aceh kepada para pengusaha di Aceh untuk melindungi dan memperhatikan kesejahteraan pekerjanya dalam situasi mewabahnya Pandemi Covid 19.
Penulis : Nurdinsyam