LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com- Penjabat Walikota Lhokseumawe Dr. Imran, M.Si., M.A membuka acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara di Aula Setdako Lhokseumawe, Selasa (19/7/2022).
Imran menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. Sosialisasi ini sangat penting dalam hal tersampainya informasi tentang pengelolaan sumber daya nasional, sumberdaya manusia, sumber daya alam, dan sumberdaya buatan dengan tujuan untuk pertahanan negara.
Menurut Pj Walikota Imran, sosialisasi ini sangat penting untuk mengetahui berbagai informasi yang tertuang di dalam undang undang nomor 23 tahun 2019 yang didelegasikan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara.
“Selain komponen pendukung, pembinaan komponen cadangan, masa pengabdian komponen cadangan, pemberhentian komponen pelaksanaan pengabdian sesuai profesi, penataan dan pembentukan cadangan, penetapan sumber daya alam, sumber daya buatan, serta mobilisasi dan demobilisasi.” katanya.
Kemudian, ujar Imran, kegiatan ini menjadi salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan bela negara. Ini menjadi komponen yang secara langsung maupun tidak langsung dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan dalam meghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
Walikota berharap ke depan, kiranya hadirin yang tergabung dalam wadah dari kedua organisasi tersebut dapat saling bersinergi baik dengan pemerintah maupun dengan sesama organisasi dalam melaksanakan berbagai hal terutama dalam pengelolaan sumber daya nasional dalam upaya melindungi segenap bangsa dan keutuhan NKRI.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Kota Lhokseumawe Drs. Zulkifli, MSM mengatakan, sosialisasi peraturan ini bermaksud untuk memberi pemahaman kepada seluruh kader bela negara tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara di berbagai tingkatan. Upaya ini dalam mewujudkan satu kesatuan tingkah laku dalam mempersiapkan diri yaitu dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
“Adapun tujuannya yaitu untuk mewujudkan sikap dan tingkah laku yang menghargai dan menghormati hak-hak orang lain dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam menghadapi masa depan yang penuh dengan tantangan.”katanya. (adv)
Penulis : Yuswardi