SIMELUE I ACEHHERALD.com – Penjabat (Pj) Bupati Simelue, Teuku Reza Fahlevi menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang penyediaan lahan untuk para Mantan Kombatan GAM, Tapol/Napol dan Korban Konflik kepada Gubernur Aceh yang juga Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Sabtu, (08/03/2025), bertempat di ruang VVIP Bandara Udara Lasikin, Simelue.
SK dengan nomor 590/535/2025 tersebut, berisi tentang penetapan lokasi tanah untuk lokasi perkebunan bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, tahanan politik/narapidana politik, dan masyarakat yang terimbas korban konflik di kawasan Kabupaten Seumeulu.
SK yang ditandatangani oleh PJ Bupati Seumeulu, Teuku Reza Fahlevi ini diserahkan kepada Gubernur Aceh sekaligus Ketua KPA Pusat, H. Muzakir Manaf dengan didampingi Ketua BRA Jamaluddin, S. H, M. Kn. dan Ketua BRA Seumeulu, Tengku Herman alias Cobra.
Berdasarkan SK yang diserahkan ke Mualem oleh Pj Bupati Simelue tersebut, tertera bahwa tanah yang diperuntukkan untuk lahan bagi Mantan Kombatan, Tapol/Napol dan masyarakat terimbas konflik seluas 308 hektar yang terletak dikawasan Kabupaten Seumeulu.
“Saya mengucupkan terimakasih terhadap kinerja Pj Bupati Simeulu atas Atensinya pempercepat pelaksanaan poin 3.2.5 MoU Helsinki sebagai Promugation,” ujar ketua BRA, Jamaluddin.
Kehadiran Mualem selaku orang nomor satu di Aceh saat ini di Seumeulu adalah dalam rangka pelantikan Muhammad Nasrun Mikaris dan Nusar Amin, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simeulue terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kemarin.
“Ia saya mendampingi Mualem dalam rangka pelantikan
Muhammad Nasrun Mikaris dan Nusar Amin, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simelue priode 2025 – 2030,” pungkas Jamaluddin.