Pj Bupati Aceh Besar Terima Dua Permendagri Penetapan Batas Daerah, Wamendagri Beri Apresiasi

SERANG I ACEHHERALD – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menerima dua Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan batas daerah antar kabupaten Aceh Besar dengan kabupaten/kota tetangga. Permendagri tersebut diterima pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022 di Horison Grand Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2022). Iswanto mengatakan, kedua Permendagri yang … Read more

Para Pj Bupati Aceh berpose bersama Dirjen Adwil Kemendagri, bersisian dengan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto.

Iklan Baris

Lensa Warga

SERANG I ACEHHERALD – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menerima dua Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan batas daerah antar kabupaten Aceh Besar dengan kabupaten/kota tetangga. Permendagri tersebut diterima pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022 di Horison Grand Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2022).

Iswanto mengatakan, kedua Permendagri yang diterimanya itu adalah Permendagri Nomor 63 Tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2021 tentang batas daerah kabupaten Aceh Besar dengan kabupaten Aceh Jaya.

“Alhamdulillah penetapan batas daerah Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh dan Aceh Jaya sudah selesai, tinggal menunggu Permendagri penetapan dengan kabupaten Pidie satu lagi,” kata Iswanto.

Iswanto menjelaskan, penegasan batas daerah antara Aceh Besar dan Pidie sudah selesai dan sudah disepakati koordinat batasnya. Tinggal selangkah lagi menunggu legalitas melalui Permendagri.

Sementara untuk penyelesaian batas antar kecamatan dan antar gampong dalam kabupaten Aceh Besar, kata Iswanto, melalui Keputusan Bupati Aceh Besar telah dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar.

“Tim ini sudah bekerja menyelesaikan beberapa batas antar gampong yang tidak terselesaikan di tingkat gampong dan kecamatan, ” kata Iswanto.

Iswanto mengatakan, sebagai pimpinan pemerintahan daerah, pihaknya berkomitmen untuk mendukung dan mempercepat penyelesaian batas daerah. Ia mengatakan, jelasnya batas daerah sangat penting bagi administrasi kependudukan maupun kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat memberi arahan sekaligus membuka Rakornas Toponimi dan Batas Daerah tersebut, mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang mampu mempercepat penyelesaian penegasan batas daerah.

Baca Juga:  Jembatan Siron Krueng Diresmikan, Bocah Bocah Itu tak Lagi Menantang Maut Saat Bersekolah

“Melalui forum yang terhormat ini, Kementerian Dalam Negeri mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan serta apresiasi kepada pemerintah daerah atas kerja samanya yang dapat melakukan percepatan penyelesaian penegasan batas daerah,” terang Wempi.

Wempi juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat yang telah berkontribusi dalam mempercepat penyelesaian penegasan batas daerah. Dalam kesempatan itu, Kemendagri memberikan piagam penghargaan kepada daerah yang telah menyelesaikan batas daerah provinsi. Penghargaan juga diberikan kepada Tim PBD Pusat atas dukungan dalam mempercepat penyelesaian batas daerah.

Wempi mengungkapkan bahwa penegasan batas daerah memberikan banyak manfaat nyata bagi daerah. Misalnya menjadi dasar dalam menyelesaikan ketidaksesuaian peta-peta tematik, sehingga lebih tertib dan tidak saling tumpang tindih.

Melalui penegasan itu, wilayah administrasi provinsi dan kabupaten/kota menjadi lebih jelas dan tertib. Begitu pula dengan batas-batas antardaerah, batas kecamatan maupun desa/kelurahan agar tidak tumpang tindih.
“Sehingga pelayanan pemerintahan dan pembangunan menjadi semakin jelas, efektif, dan menghindari duplikasi atau kekosongan pelayanan pemerintahan,” ujarnya.

Dengan batas daerah yang jelas, maka luas wilayah dapat dihitung dengan pasti. Wempi mengatakan, kepastian ini memiliki arti penting dalam banyak hal. Meskipun bukan yang utama, setidaknya kepastian ini menjadi salah satu variabel dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta dana transfer ke daerah. Dengan demikian, percepatan penyelesaian batas daerah akan bermanfaat pada percepatan penghitungan luas daerah.

Selain itu, jelasnya batas daerah dapat mendukung pencatatan administrasi kependudukan. Pasalnya, lokasi permukiman dan data kependudukan akan menyesuaikan batas daerahnya. Hal ini bermanfaat untuk memastikan status kependudukan warga dan menghindari terjadinya duplikasi status kependudukan atau adanya penduduk yang tidak terdata.

Baca Juga:  Masyarakat Banda Aceh Disosialisasi Pemakaian Masker

Batas daerah ini juga dapat memperjelas daftar pemilih. Terlebih, tahun 2024 merupakan periode politik dengan berlangsungnya Pemilu Serentak. Karena itu, kepastian data pemilih menjadi sangat penting untuk diwujudkan melalui batas daerah yang jelas.

Di lain sisi, kepastian batas daerah ini menjadi acuan pengaturan status wilayah administrasi atas hak pertanahan. Hal ini juga untuk mendukung kepastian dan percepatan investasi di daerah masing-masing. [°]

Berita Terkini

Haba Nanggroe