Pj Bupati Abdya Kecewa Data Aset Kendaraan Mobil Dinas Asal-asalan

Dua Mobil Hilang BPKB BLANGPIDIE I ACEHHERALD – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya, H Darmansah SPd MM menyatkan sangat kecewa terhadap data aset kendaraan mobil dinas di Pemkab Abdya, karena dinilai disusun secara asal-asalan. Karena tidak valid data mobil dinas yang dipinjampakaikan kepada intansi vertikal dan organisasi tertentu, termasuk tidak jelas data mobil dinas … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Dua Mobil Hilang BPKB

BLANGPIDIE I ACEHHERALD – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya, H Darmansah SPd MM menyatkan sangat kecewa terhadap data aset kendaraan mobil dinas di Pemkab Abdya, karena dinilai disusun secara asal-asalan. Karena tidak valid data mobil  dinas yang dipinjampakaikan kepada intansi vertikal dan organisasi tertentu, termasuk tidak jelas data mobil dinas yang mengalami kerusakan.

Kekecewaan Pj Bupati Darmasah dikemukakan setelah menggelar apel aset khusus kendaraan roda empat (mobil) dinas di lapangan upacara Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya di kawasan Bukit Hijau, Desa Keude Paya, Blangpidie, Senin (24/10/2022).

Kecewa atas kejadian tersebut, Pj Bupati Darmansah memerintahkan pejabat yang menangani aset daerah setempat untuk menyusun kembali  data aset mobil dinas, kemudian  segera diserahkan kepadanya. Pj Bupati mengarahkan agar data mobil dinas yang disusun kembali itu harus dipisah-pisahkan atau dikelompokkan.

Seperti data jumlah mobil dinas masih layak pakai yang digunakan sebagai kendaraan operasional pejabat yang berhak agar disusun satu kelompok data. Lalu, data jumlah mobil dinas yang dipinjam pakai oleh instansi vertikal dan organisasi tertentu, dan data jumlah mobil dinas yang berada di bengkel karena mengalami kerusakan. “Sebenarnya, data aset kendaraan milik Pemkab sudah saya minta untuk dipersiapkan sejak satu bulan lalu. Tapi data yang saya dapat hari ini seperti ini, disusun asal-asalan, tidak jelas. Saya minta data ini disusun kembali dengan cara dipisah-pisah,  termasuk harus disebutkan siapa yang pakai mobil tersebut,” kata Pj Bupati Darmansah, di hadapan Sekda, Plt Kepala Badan Keuangan dan Kabag Umum setempat.

Dalam dialog Pj Bupati dengan pejabat yang menangani soal aset, termasuk dengan Ketua DPRK, Nurdianto dan beberapa anggota DPRK setempat, terungkap bahwa ada satu mobil dinas sudah sekian tahun masih dikuasai atau belum dikembalikan oleh salah seorang mantan pejabat teras setempat.

Baca Juga:  SMP Astra Agro Lestari Raih Sekolah Sehat Berkarakter Nasional 2019

Ada pula satu mobil yang sebenarnya adalah mobil dinas, namun tidak terdata dalam daftar aset milik daerah. Informasi tentang mobil yang tidak terdata sebagai aset tersebut disampaikan Munir H Ubit, anggota DPRK kepada Pj Bupati Darmansah.

Sementara ketika mengambil apel aset yang diikuti semua kepala dinas, badan, kantor, termasuk para camat, Pj Bupati Abdya, Darmansah secara tegas memerintahkan bahwa seluruh mobil dinas tidak dibolehkan mengganti atau merubah nomor polisi dan harus menggunakan pelat merah. “Mulai sekarang, semua mobil dinas tak boleh mengganti nomor polisi dan harus memakai pelat merah, termasuk semua mobil dinas di Meuligoe Bupati,” tegas Darmansah.

Apel aset mobil dinas yang dipimpin  Pj Bupati Darmansah, mengumpulkan ratusan mobil dinas  Pemkab Abdya di halaman depan kantor bupati. Didampingi Sekda Salman Alfarisi, dan pejabat yang menangani aset, Darmansah  melakukan cek fisik satu persatu mobil dinas dimaksud. Yaitu, cek kondisi kenderaan, dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

FOTO/ZAINUN YUSUF
Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM, memeriksa sejumlah kendaraan dinas dalam apel aset mobil dinas milik pemerinmtah daerah di lapangan upacara depan halaman kantor bupati setempat,Senin (24/10/2022)

Pada kesempatan itu, Pj Bupati menemukan dua mobil dinas sudah hilang dokumen BPKB, namun tidak disebutkan di instansi mana mobil tersebut, juga tidak diketahui siapa yang menggunakan mobil tersebut.  Terkait persoalan ini Pj Bupati meminta BPKB yang hilang tersebut harus secepatnya diurus kembali karena berkaitan dengan pajak kendaraan. Demikian juga terkait keberadaan kendaraan dinas lainnya.

Dalam arahan ketika mengambil apel aset, Pj Bupati Darmansah juga telah mengingatkan,  bahwa tidak ada pejabat baik Asisten, Kepala SKPK, hingga Camat dan pjabat lainnya, merubah warna pelat kendaraan dinas layaknya mobil pribadi. Termasuk mobil dinas di Meuligoe bupati, juga mesti pakai pelat merah bukan hitam. “Namanya saja mobil aset pemerintah, ya sudah pasti harus menggunakan pelat merah. Kalau pergi ke kebun jangan ganti pelat, tetap pakai pelat merah,” katanya.

Baca Juga:  Benarkah Pengadaan Mobil Seharga Rp 12,776 Miliar Pemborosan? Apa Jawaban Disdik Aceh

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Darmansah menjelaskan bahwa apel  aset mobil dinas belum tuntas. Dalam beberapa hari ke depan segera dilaksanakan apel aset kendaraan di tiga instansi, yaitu aset kendaraan dinas pada Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan serta Rumah Sakit Umum (RSU) Teugku Peukan.

Untuk itu, masing masing kepala dinas tersebut diminta menyusun data yang valid dan jelas serta menghadirkan seluruh kendaraan dinas dari tiga instansi tersebut di lokasi apel aset.

Sekadar diketahui bahwa apel aset berupa kendaraan dinas tersebut dilaksanakan Pemkab Abdya merespon desakan  dari salah satu anggota DPRK Abdya yang disampaikan dalam sidang paripurna pembahasan APBK-Perubahan 2022, bulan lalu.

“Hari ini kita laksanakan apel aset  sebagai tahap pertama. Kita ingin memastikan bahwa uang daerah itu tidak terbuang sia-sia hanya untuk membayar atau merawat aset yang tidak jelas keberadaanya. Apa aset tersebut masih layak operasi atau tidak bergerak lagi,” demikian Pj Bupati Abdya, Darmansah.(*)

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Berita Terkini

Haba Nanggroe