JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut usul tentang pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari 27 November menjadi September berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.
“Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang,” kata Yanuar mengutip Antara, Jumat (25/8).
Dia mengatakan selama ini sudah banyak isu yang membuat turbulensi politik naik turun. Isu yang dimaksud seperti usulan penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, sistem proporsional tertutup hingga batas usia calon presiden-wakil presiden.
Kemudian kini muncul kembali perdebatan tentang perubahan jadwal Pilkada 2024.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan bakal ada isu baru yang baru dikeluarkan pihak tertentu suatu saat nanti.
Oleh karena itu, Yanuar menganggap lebih baik semua pihak fokus pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang pemungutan suaranya dilakukan 14 Februari 2024 mendatang.
Terlebih, pemungutan suara Pilkada 2024 di bulan November juga telah diatur dalam Pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Penetapan jadwal pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang,” kata dia.
Menurutnya, jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 yang telah ditetapkan yakni 27 November 2024 lebih baik dipertahankan.
Yanuar menganggap pemungutan suara di tanggal tersebut membuat Pilkada 2024 berjalan lebih netral dan meminimalisir intervensi pemerintah.
Apabila pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November, maka sudah ada pemerintahan baru hasil Pemilu 2024. Presiden dan wakil presiden pengganti Presiden Jokowi dilantik 20 Oktober.
Namun, jika pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan jadi September, pemerintahan Presiden Jokowi masih menjabat.
“Pelaksanaan pilkada serentak di bulan November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi Pemerintah, sebab pemerintahan baru belum terkonsolidasi secara sempurna di bulan November 2024,” ujar Yanuar.
Penetapan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 ditetapkan oleh DPR, KPU, Bawaslu dan Pemerintah pada Januari 2022 lalu. Mereka sepakat pemungutan suara Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.
Kemudian pada Agustus 2022, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengusulkan pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan jadi September.
Pasalnya, apabila pemungutan suara dilakukan November, terlalu dekat dengan jadwal pelantikan kepala daerah baru yang dilakukan di bulan Desember.
Dia khawatir terlalu mepet karena selama ini kerap kali ada sengketa hasil pilkada. Bahkan tak jarang dilakukan pemungutan suara ulang.
Sumber: CNNIndonesia.com