Pilkada 2022 ‘Padam’, KIP Aceh Tunda Tahapan

BANDA ACEH I ACEH HERALD SEMPAT menyusun tahapan hingga jam arau waktu pencoblosan, akirnya pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh untuk tahun 2022 ‘padam’sudah. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menghentikan hingga batas waktu tak ditentukan pelaksanaan Tahapan, Progam, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ilustrasi

BANDA ACEH I ACEH HERALD

SEMPAT menyusun tahapan hingga jam arau waktu pencoblosan, akirnya pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh untuk tahun 2022 ‘padam’sudah. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menghentikan hingga batas waktu tak ditentukan pelaksanaan Tahapan, Progam, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022. Keputusan penundaan berdasarkan hasil rapat pleno KIP Aceh, Jumat (2/4/2021) malam ini.

Informasi yang diperoleh Acehherald.com, semua komisioner KIP minus Muhammad SE hadir dalam pleno tersebut. “Tahapan kami tunda sebab tidak ada dana. Kalau dana sudah tersedia maka tahapan kami lanjutkan kembali,” ujar Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri.

Menurut Syamsul poin keputusan rapat berupa penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai  adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Poin kedua mengusulkan penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.

Sebagaimana diberitakan, Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan Pemerintah Aceh tak terwujud. Gagalnya penandatanganan untuk penggunaan dana pilkada Aceh tahun 2022 karena pemerintah Aceh masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah yang sesuai dengan perundang-undangan.

Dalam SK Tahapan, Progam, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 tertera jadwal penandatangan NPHA mulai 1 Februari-1 April 2021. Hari ini sudah tanggal 2 April 2021 tetapi naskah dimaksud belum ditandatangani.

Baca Juga:  Gegara Nyabu 2 Pemuda Diciduk Sat Resnarkoba Polres Pidie

 

PENULIS               : YUSWARDI

Berita Terkini

Haba Nanggroe