Peserta Didik Tingkat SMP, SD, Paud dan TK Di Aceh Tengah Masuk Sekolah, Rabu 19 Mei

TAKENGON | ACEH HERALD PEMERINTAH Kabupaten Aceh Tengah memutuskan agar peserta didik di tingkat SMP, SD, TK dan PAUD di Aceh Tengah akan melakukan belajar secara tatap muka, pada tanggal 19 Mei 2021 mendatang. Artinya terhitung tanggal 19 Mei lusa, proses belajar kelas dimulai. Hal tersebut disampaikan Bupati, Shabela Abubakar saat memimpin rapat koordinasi terkait … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Bupati Sabela Abubakar pimpin rapat penentuan jadwal sekolah pasca lebaran di Aceh Tengah. (Foto Ist)

TAKENGON | ACEH HERALD

PEMERINTAH Kabupaten Aceh Tengah memutuskan agar peserta didik di tingkat SMP, SD, TK dan PAUD di Aceh Tengah akan melakukan belajar secara tatap muka, pada tanggal 19 Mei 2021 mendatang. Artinya terhitung tanggal 19 Mei lusa, proses belajar kelas dimulai.

Hal tersebut disampaikan Bupati, Shabela Abubakar saat memimpin rapat koordinasi terkait rencana mulai sekolah tatap muka, bersama Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kapolsek se Aceh Tengah dan sejumlah perwakilan dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Senin, (17/05/21).

Dalam sambutannya, Bella mengatakan, selama pandemi Covid-19, peserta didik terpaksa menjalankan kegiatan belajar di rumah secara online (daring). “Namun lanjut Bella, pelaksaan daring tersebut saat ini muncul keluhan masyarakat, terutama anak usia sekolah yang mulai merasa jenuh karena tidak dapat bersekolah seperti biasa, dan berbagai keluhan lainnya,” ujar Bella.

Mengacu keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, peserta didik tingkat SMA sederajat sudah mulai bersekolah secara tatap muka, berbeda halnya dengan peserta didik tingkat Paud, TK, SD dan SMP yang masih belajar secara online. “Mengingat Kabupaten Aceh Tengah sampai saat ini berhasil mempertahankan predikat daerah zona oranye, pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memutuskan agar peserta didik tingkat SMP, SD, TK dan PAUD akan masuk sekolah kembali hari rabu pada tanggal  19 -05- 2021 mendatang,” ujar Bella.

Penerapan masuk sekolah ditetapkan sebagai tahap uji coba selama sebulan kedepan serta dengan beberapa ketentuan sesuai Protokol Kesehatan, diantaranya membatasi jam tatap muka,  jam pembelajaran serta pembagian shift.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Uswatuddin, M.AP, juga menegaskan, putusan tersebut adalah implementasi dari Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang menerangkan bahwa SMA, SMP dan MTs sudah dapat mulai masuk sekolah bagi zona oranye . “Nantinya pihak sekolah akan dituntut untuk melaksanakan protokol kesehatan, jam tatap muka yang berkurang serta dalam satu sift tatap muka, peserta didik hanya boleh berjumlah 20 orang dalam ruangan kelas,” tambah Uswah.(*)

Baca Juga:  Dandim 0119/BM: Prajurit Wajib Hindari Judi

 

Penulis     :     Robby

Berita Terkini

Haba Nanggroe