
FOTO: Steemit Relnas
BANDA ACEH │ ACEH HERALD
Pesawat udara yang melayani penerbangan domestik maupun mancanegara, mulai Jumat (24/4/2020), pukul 24.00 WIB, akan stop beroperasi. Seluruh maskapai udara tak terbang lagi terhitung sejak hari pertama puasa sampai Senin (1/6/2020). Selain itu, seluruh bandara udara di bawah koordinasi Angkasa Pura II juga tidak mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Sementara angkutan cargo tetap beroperasi.
Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Ditjen Perhubungan Udara melalui Zoom Meeting, Kamis (23/4/2020), sekira pukul 13.00 WIB. Resume rapat tersebut beredar di kalangan pelaku pariwisata di Aceh.
Hasil keputusan rapat dimaksud, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang larangan mudik Lebaran, akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Angkutan Udara pada periode larangan mudik. Di Permenhub tersebut, akan ditegaskan status bandara tidak diperkenankan mengangkut penumpang dalam negeri dan luar negeri (niaga berjadwal dan niaga tidak berjadwal) pada periode 24 April 2020–1 Juni 2020.
“Menyikapi kondisi tersebut dan mengikuti instruksi Diropsyan AP2 tanggal 27 Maret 2020 perihal Kategori Operasi Bandara, maka terhitung 24 April 2020 pukul 24.00 WIB, seluruh Bandara Angkasa Pura II dalam status terminate operation,” demikian keputusan tersebut.
Rapat dimaksud juga meminta agar pihak Bandara Angkasa Pura II memahami dengan jelas definisi terminate operation dan kriteria yang mengikutinya. “Terminate operation bukan berarti bandara ditutup. Bandara tidak ditutup tapi tidak mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Penerbangan untuk operasional angkutan kargo masih diperbolehkan.”
Hasil keputusan tersebut disebarkan sebagai langkah antisipatif. Tujuannya, agar pihak maskapai dan Angkasa Pura II memahami informasi pendahuluan tersebut dan.
“Hal-hal teknis dan detail untuk tindak lanjut lainnya agar dilakukan persiapan dan pembahasan lebih lanjut oleh Diropsyan AP2, dengan mengacu kepada Perpres dan Permenhub tentang Larangan Mudik,” tegas edaran tersebut.
Informasi tersebut kembali ditegaskan oleh Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati, dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube BNPB, Kamis (23/4/2020).
Kata dia, Kemenhub mengeluarkan Permenhub soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Peraturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona. “Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Adita.
Permenhub itu meliputi jenis transportasi darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi.
“Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan saran transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor,” ujar Adita.
Dalam Permenhub diatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Selain itu, mencakup wilayah Jabodetabek dan wilayah yang telah ditetapkan PSBB.
Pelarangan beroperasi ini bukan hanya untuk pesawat udara, tapi juga berlaku bagi kapal laut, kereta api, dan kendaraan lainnya. Hanya saja, waktu beroperasi kembali berbeda-beda.
Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh, Azwani Awi, mengatakan pihaknya sudah menerima edaran hasil rapat kementerian perhubungan tersebut. Menurut Azwani, informasi tersebut juga dibenarkan oleh beberapa pimpinan maskapai yang beroperasi di Aceh. Namun, Kamis (23/4/2020) maskapai belum menerima surat resmi dari Kemenhub maupun Permenhub mengenai aturan tersebut.
Bahkan, imbuh dia, ada dari pengurus DPD ASPPI Aceh, mendapatkan informasi tersebut langsung dari Dir Op Batik Air Indonesia CKG.
“Sekarang beberapa kilo-kilo maskapai udara masih menunggu surat atau aturan tersebut. Mereka hanya menerima edaran hasil rakor Ditjen Hub Udara, namun masih menunggu ketegasan secara resmi dari kementerian perhubungan,” ujar dia.(*)
PENULIS : REDAKSI