
BANDA ACEH I ACEH HERALD
PROSES persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang saat ini berlangsung secara video conference (Vidcon) atau dalam jaringan, dikeluhkan banyak pihak, karena tak maksimal dalam proses persidangannya. Hal itu terutama akibat tidak mendukungnya fasilitas IT, hingga persidangan sering tak maksimal.
Hal itu diungkapkan beberapa orang pengacara, antara lain Muhammad Arnief, Taufik Hidayat dan M Arief Hamdani. Kekurangan dari pesidangan Vidcon itu adalah dukungan jaringan internet, fasilitas video conference yang takmemadai hingga suara dari terdakwa kadang tak jelas.
Selama pandemic covid ini, Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menyelenggarakan Sidang kasus Pidana menggunakan teknologi video confrenece atau daring, proses sidang dengan tidak menghadirkan terdakwa ke ruangan persidangan.

Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Ainal Mardhiah, SH,.MH melalui Ka.Humas Sadri, SH,.MH kepada awak media mengakui jika pihaknya selama wabah Covid 19 semua persidangan pidana dilakukan secara daring. Terdakwa tidak dihadirkan ke dalam ruang persidangan, terdakwa tetap mengikuti persidangan melalui video confrenece atau daring dari rumah tahanan di tempat terdakwa dititipkan oleh Pengadilan. “Hal ini kita lakukan sebagai upaya mencegah kerumunan untuk menghindari penyebaran virus Covid 19, agar tidak meluas dan kalau kita ingin hadirkan terdakwa dalam ruang persidangan maka harus mengikuti protokol kesehatan terlebih dahulu, yakni uji swab baru bisa kita hadirkan dalam ruang persidangan,” kata Sadri, Rabu (24/02/2021) hari ini.

Di sisi lain Muhammad Arnif, SH, Taufik Hidyat,SH dan M. Arief Hamdani, SH,C.L.A yang berprofesi advokat, secara terpisah menyatakan, tidak siapnya fasilitas video confrenece, jaringan internet sering macet macet, suara peserta yang mengikuti persidangan tidak jelas terutama terdakwa karena berada di rumah tahanan, membuat proses pencarian keadilan itu tak berjalan maksimal. “Lebih parah lagi, pada saat lampu padam, video confrenece terhenti, jelas hal ini sangat menganggu kelancaran proses persidangan,” tandasMuhammad Arief seraya menambahkan, dari pengalaman dirinya pada satu kesempatan sidang, akibat terbatasnya fasilitas vidcon tersebut, ia terpaksa menggunakan aplikasi video call melalui whatshapp. Jelas ini kurang efektif bagi sebuah pencarian keadilan,” ucap Muhammad Arnif
Hal lain adalah, hilangnya kesempatan terdakwa dalam memberikan klarifikasi terhadap ketetangan saksi yang dihadirkan dalam ruang persidangan, guna pembelaan diri. Juga terdakwa tidak bisa berkomunikasi secara intensif dengan penasehat hukum selama persidangan terkait dengan pembelaan. Akibat proses sidang daring tentu sangat merugikan para pihak yang terutama terdakwa tambah Taufik Hidayat
Arief Hamdani menyarankan alangkah baiknya demi kemaslahatan, proses persidangan daring ini ditinjau kembali oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dan sebaiknya dilakukan secara luar jaringan atau seperti semula yaitu secara tatap muka.
PENULIS : ERLIZAR RUSLI