Persidangan Vidcon tak Maksimal, Advokat Minta Kembali Seperti Semula

BANDA ACEH I ACEH HERALD PROSES persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang saat ini berlangsung secara video conference (Vidcon) atau dalam jaringan, dikeluhkan banyak pihak, karena tak maksimal dalam proses persidangannya. Hal itu terutama akibat tidak mendukungnya fasilitas IT, hingga persidangan sering tak maksimal. Hal itu diungkapkan beberapa orang pengacara, antara lain Muhammad Arnief, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ilustrasi persidangan secara online

BANDA ACEH I ACEH HERALD

PROSES persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang saat ini berlangsung secara video conference (Vidcon) atau dalam jaringan, dikeluhkan banyak pihak, karena tak maksimal dalam proses persidangannya. Hal itu terutama akibat tidak mendukungnya fasilitas IT, hingga persidangan sering tak maksimal.

Hal itu diungkapkan beberapa orang pengacara, antara lain Muhammad Arnief, Taufik Hidayat dan M Arief Hamdani. Kekurangan dari pesidangan Vidcon itu adalah dukungan jaringan internet, fasilitas video conference yang takmemadai hingga suara dari terdakwa kadang tak jelas.

Selama pandemic covid ini, Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menyelenggarakan Sidang kasus Pidana menggunakan teknologi video confrenece atau daring, proses sidang dengan tidak menghadirkan terdakwa ke ruangan persidangan.

Ainal Mardhiah SH MH

Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Ainal Mardhiah, SH,.MH melalui Ka.Humas Sadri, SH,.MH kepada awak media mengakui jika pihaknya selama wabah Covid 19 semua persidangan pidana dilakukan secara daring. Terdakwa tidak dihadirkan ke dalam ruang persidangan, terdakwa  tetap mengikuti persidangan  melalui video confrenece atau daring  dari rumah tahanan di tempat terdakwa dititipkan oleh Pengadilan. “Hal ini kita lakukan sebagai upaya mencegah kerumunan untuk menghindari penyebaran virus Covid 19, agar tidak meluas dan kalau kita ingin hadirkan terdakwa dalam ruang persidangan maka harus mengikuti protokol kesehatan terlebih dahulu, yakni uji swab baru bisa kita hadirkan dalam ruang persidangan,” kata Sadri, Rabu (24/02/2021) hari ini.

Muhammad Arnif SH

Di sisi lain  Muhammad Arnif, SH, Taufik Hidyat,SH dan M. Arief Hamdani, SH,C.L.A yang berprofesi advokat, secara terpisah menyatakan, tidak siapnya fasilitas video confrenece, jaringan internet sering macet macet, suara peserta yang mengikuti persidangan tidak jelas terutama terdakwa karena berada di rumah tahanan, membuat proses pencarian keadilan itu tak berjalan maksimal. “Lebih parah lagi, pada saat lampu padam, video confrenece terhenti, jelas  hal ini sangat menganggu  kelancaran proses persidangan,” tandasMuhammad Arief seraya menambahkan, dari pengalaman dirinya pada satu kesempatan sidang, akibat terbatasnya fasilitas vidcon tersebut, ia terpaksa menggunakan aplikasi video call melalui whatshapp. Jelas ini kurang efektif bagi sebuah pencarian keadilan,” ucap Muhammad Arnif

Baca Juga:  Evakuasi Sarang Tawon, Personil BPBD Abes Dilarikan ke Klinik

Hal lain adalah, hilangnya kesempatan terdakwa dalam memberikan klarifikasi terhadap ketetangan saksi yang dihadirkan dalam ruang persidangan, guna pembelaan diri. Juga terdakwa tidak bisa berkomunikasi secara intensif  dengan penasehat hukum selama persidangan terkait dengan pembelaan. Akibat proses  sidang daring tentu sangat merugikan para pihak yang terutama terdakwa tambah Taufik Hidayat

Arief Hamdani menyarankan alangkah baiknya demi kemaslahatan, proses persidangan daring ini ditinjau kembali oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dan sebaiknya dilakukan secara luar jaringan atau seperti semula yaitu secara tatap muka.

PENULIS      : ERLIZAR RUSLI

Berita Terkini

Haba Nanggroe